Layanan Kementerian Hukum RI ::.
BERITA UTAMA ::.
Kakanwil kemenkum Sumsel Ajak Media Bersinergi Tingkatkan Informasi Layanan Hukum

Palembang. Kementerian Hukum (Kemenkum) berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan media massa guna mensosialisasikan capaian dan target kinerja yang telah dilakukan. Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato P.P Simamora pada acara Media Gathering dan Penandatanganan Kerjasama dengan media online, Kamis (24/2).
Kegiatan ini dihadiri pemimpin redaksi (Pemred) dan perwakilan media elektronik, cetak dan online di wilayah Sumatera Selatan, seperti LKBN ANTARA Sumsel, Tribun Sumsel, Sumeks.co, Palembang TV, dan masih banyak lagi. Penandatanganan kerjasama juga dilakukan secara simbolis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pimpinan media, yang disaksikan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sumsel.
Dalam sambutannya, Agato P.P Simamora menyampaikan bahwa kerjasama yang dijalin hari ini bukan sekedar seremonial, melainkan wujud komitmen bersama dalam menyebarluaskan informasi positif dan edukatif, khususnya terkait tugas dan fungsi Kementerian Hukum di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami berharap informasi mengenai pelayanan publik, penyuluhan dan pembinaan hukum, pelayanan kekayaan intelektual, pelayanan administrasi hukum umum, hingga layanan perancangan peraturan perundang-undangan, dapat tersampaikan secara lebih luas, akurat, dan berimbang”, kata Agato.
Pada kesempatan ini Agato memaparkan capaian kinerja Kanwil Kemenkum Sumsel sepanjang triwulan I Tahun 2025. Hal penting yang disampaikan Agato yakni terkait capaian PNBP dari permohonan layanan Kekayaan Intelektual dan pendirian badan hukum serta pembinaan Notaris. Selain itu, pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) secara masif di wilayah Sumsel, yang jumlahnya saat ini menjadi peringkat 1 nasional.
“Selanjutnya terkait program Badan Pembinaan Hukum Nasional mengenai Paralegal diseluruh kelurahan desa, kami telah menjaring 400 Kepala Desa/Lurah sebagai Pacemaker (juru damai) yang berpartisipasi aktif dalam penyelesaian perkara hukum di wilayahnya. ada 400 lebih kepala desa yang didaftarkan pada Paralegal Justice Award tahun ini mengikuti PNA Seleksi dan sekitar 190 telah dijaring berhasil masuk ke tingkat nasional”, Agato menambahkan.
Kakanwil Kemenkum sumsel berharap, semua program kerjanya dapat melakukan penetrasi langsung dan berdampak bagi masyarkat hingga pelosok desa.
“Saya ucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik yang telah terjalin selama ini dengan rekan-rekan media. Lewat media gathering, ini juga adalah cara kami untuk memberikan informasi yang belum diketahui masyarakat agar dapat memiliki informasi dan memiliki aksesibilitas terhadap seluruh program dan layanan yang ada pada kemenkum Sumsel”, tutupnya.
Kakanwil Kemenkum Jambi Kunjungi Kemenkum Sumsel, Bahas Strategi Kehumasan yang Efektif

Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Idris, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan dalam rangka mempererat sinergi antar wilayah serta mendiskusikan strategi kehumasan yang inovatif dan efektif, Kamis (24/4).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato P P Simamora beserta jajaran pejabat struktural. Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak terlibat dalam diskusi strategis yang membahas penguatan peran humas dalam menyampaikan kinerja dan program-program kementerian kepada publik secara transparan dan informatif.
“Kehumasan merupakan garda terdepan dalam membangun citra positif institusi. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang kuat serta inovasi dalam menyampaikan pesan-pesan kelembagaan kepada masyarakat,” ujar Idris.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai strategi disoroti, seperti pemanfaatan media sosial secara optimal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kehumasan, serta penyusunan narasi yang sesuai dengan semangat reformasi birokrasi.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sumsel menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap kerja sama yang terjalin dapat menjadi wadah pertukaran ide serta peningkatan kinerja kehumasan di lingkungan Kementerian Hukum secara keseluruhan.
“Diskusi seperti ini sangat penting untuk memperkuat keselarasan komunikasi publik antar wilayah. Kami menyambut baik segala bentuk kerja sama yang dapat meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, Kakanwil Agato juga berbagi strategi terkait capaian Kemenkum Sumsel yang berhasil meraih peringkat pertama nasional atas kinerja pembentukan Pos Bantuan Hukum terbanyak, yakni 420 unit.
Pertemuan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen sinergi antara dua wilayah kerja Kemenkum tersebut.
Kemenkum Sumsel Ikuti Pembinaan Kehumasan: Bangun Citra Positif Lewat Media Sosial Bersama Meta Indonesia

Palembang, 24 April 2025 – Dalam upaya memperkuat strategi komunikasi publik dan pengelolaan media sosial yang efektif, Kementerian Hukum (Kemenkum) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kehumasan bertema “Bangun Citra Kementerian Hukum Melalui Pengelolaan Media Sosial yang Efektif” bekerja sama dengan Meta Indonesia.
Acara yang dibuka oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, peran strategis kehumasan dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. Dalam sambutannya, Ronald menegaskan pentingnya media sosial sebagai wajah informasi resmi instansi di era digital.
“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pengetahuan praktisi kehumasan di lingkungan Kementerian Hukum. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengelolaan media sosial sebagai wajah informasi resmi instansi pemerintah,” ujar Ronald.
Sebagai bentuk penguatan kompetensi praktis, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari perusahaan teknologi global, yakni Presthysa Lestari (Google/YouTube) dan Imanuel Lamoa (Meta/Facebook). Keduanya dijadwalkan mengisi sesi lanjutan dengan membahas strategi komunikasi digital dan optimalisasi platform media sosial untuk mendukung kerja kehumasan pemerintah.
Selain sesi paparan, kegiatan ini juga diwarnai diskusi interaktif dan sesi tanya jawab yang mendorong peserta memahami praktik terbaik dalam pengelolaan kanal digital.
Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memperkaya wawasan dan keterampilan praktis tim kehumasan, khususnya dalam menghadapi tantangan komunikasi di era digital. Kami berharap materi dari para narasumber dapat langsung diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan media sosial
Melalui kegiatan ini, Kemenkum menunjukkan komitmennya untuk terus beradaptasi dan berinovasi dalam menyampaikan informasi kepada publik secara efektif, transparan, dan terpercaya.
Kemenkum Sumsel Ikuti Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Pendalaman Materi bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (24/04). Kegiatan ini mengangkat tema “Penyusunan Regulasi Sebagai Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.”
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, serta seluruh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumsel.
Direktur Jenderal Perundang-Undangan, Dhahana Putra, dalam arahannya menekankan pentingnya percepatan harmonisasi terhadap produk hukum daerah sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden. "Harmonisasi harus selesai dalam waktu satu hari karena ini merupakan bentuk pelaksanaan langsung dari amanat Presiden. Untuk itu kami sudah menyiapkan strategi serta template rancangan peraturannya," ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Unan Pribadi, yang memaparkan materi mengenai “Dukungan Penyusunan Regulasi Sebagai Tindak Lanjut Inpres Nomor 9 Tahun 2025.” Beliau menekankan peran strategis Kantor Wilayah dalam proses pembentukan produk hukum daerah, khususnya dalam penyusunan dan harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah terkait pedoman penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menanggapi arahan dan materi yang disampaikan, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk memimpin langsung upaya percepatan harmonisasi regulasi tersebut.
“Kami di Kanwil Sumsel siap mendukung penuh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Ini bukan hanya tentang regulasi, tetapi tentang bagaimana hukum hadir mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Kami akan bersinergi erat dengan Pemerintah Daerah agar setiap peraturan daerah yang lahir benar-benar memberikan solusi dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Agato.
Dengan pendalaman materi ini, diharapkan seluruh jajaran perancang peraturan di Kanwil semakin siap dalam menjalankan tugas harmonisasi dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang cepat, tepat, dan berkualitas sesuai amanat Presiden.
Dorong Reformasi Hukum Daerah, Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Pedoman dan Penilaian IRH 2025

Palembang – Pembangunan hukum merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata Kelola pemerintah yang baik, bersih, dan berkeadilan. Demi mendukung hal tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Daerah Tahun 2025 secara daring yang berpusat di Aula Kanwil setempat, Kamis (24/4).
Selaku Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Hendrik Pagiling, menuturkan bahwa Kegiatan Sosialisasi Pedoman dan Penilaian IRH dimaksudkan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, dan kapasitas Tim Penilai Mandiri pada Pemerintah Daerah. Adapun, kegiatan diikuti oleh 36 (tiga puluh enam) Tim Penilai Mandiri dari Pemerintah Daerah se-Sumatera Selatan, dan 9 (sembilan) orang Tim Kesekretariatan IRH.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato P P Simamora menyampaikan bahwa Pemerintah telah menginisiasi penilaian IRH sebagai alat evaluasi yang objektif dan terukur terhadap kinerja institusi hukum di tingkat pusat maupun daerah.
“Perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan Sosialisasi pedoman dan penilaian IRH tahun 2025 telah menunjukan keterlibatan dari seluruh pemda di provinsi Sumsel. Berdasarkan hasil penilaian IRH tahun 2024 terdapat 3 pemda yang mendapatkan kategori istimewa yaitu: Pemkab Musi Rawas, Pemkab Muara Enim, dan Pemkot Pagar Alam,” terang Agato.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Agato berharap peserta kegiatan dapat memahami secara mendalam tujuan, indikator, serta mekanisme penilaian IRH sehingga ke depan dapat berperan aktif dalam mendukung pencapaian target-target reformasi hukum di lingkungan pemda.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indrady bersikap positif terhadap kegiatan ini karna dapat mempengaruhi iklim investasi dan pembangunan daerah. “Reformasi hukum mencerminkan sejauh mana suatua daerah telah memperbaiki sistem hukumnya untuk menciptakan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak-hak ekonomi,” pungkas Andry.
Tedapat 3 rumusan Strategi Pencapaian Target Penilaian IRH Tahun 2025 yang disampaikan oleh Ka.BSK Kemenkum Andry, diantaranya yaitu: berkolaborasi dengan K/L terkait, berkolaborasi dengan Direktorat Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, serta melakukan penguatan (Sosialisasi/Pendampingan).
“Untuk mencapai tujuan dan target yang telah ditetapkan, maka kami sampaikan 4 (empat) tips untuk IRH di Wilayah ialah merumuskan strategi yang jitu, membangun kerja sama tim yang solid, mengutamakan kolaborasi dan sinergi, dan selalu berpikiran positif dalam menghadapi tantangan,” tutup Kepala BSK.
Gelar Rapat Internal Tim Analis Hukum: Kanwil Kemenkum Sumsel Bahas Persiapan Anev Produk Hukum Daerah dan Evaluasi Perda

Palembang — Dalam rangka pembinaan hukum melalui penguatan peraturan perundang-undangan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Internal Tim Analis Hukum, Rabu (23/4), bertempat di Ruang Rapat Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel.
Rapat yang dihadiri oleh JFT Analis Hukum dari jenjang Ahli Madya, Ahli Muda, hingga Ahli Pertama ini dipimpin langsung oleh Nurhidayat Hamid, selaku Koordinator Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Secara umum, rapat membahas persiapan koordinasi pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (Anev) Produk Hukum Daerah yang akan dilaksanakan di Kabupaten Musi Banyuasin pada 5–6 Mei 2025. Evaluasi ini merupakan salah satu objek Anev Tahun 2025, dengan fokus pada Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Selain aspek substansi, rapat juga membahas sejumlah kesiapan administratif, antara lain: Penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK/TOR), Nota dinas permohonan penerbitan SPPD, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya guna menunjang kelancaran pelaksanaan koordinasi dan evaluasi di lapangan
Sesi selanjutnya diisi dengan paparan dari Rubidiah Berlianti, Analis Hukum Ahli Muda, yang mempresentasikan telaah terhadap Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Evaluasi terhadap perda tersebut dituangkan secara sistematis dalam lembar kerja evaluasi. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah Bab V Pasal 13 ayat (3) mengenai rehabilitasi, yang menimbulkan diskusi terkait keberadaan aturan pelaksana (Peraturan Gubernur) sebagai turunan dari perda tersebut.
Dalam arahannya, Koordinator Analis Hukum, Nurhidayat Hamid, menyampaikan pentingnya peran tim analis dalam memastikan bahwa produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga substantif dan implementatif.
“Evaluasi yang kita lakukan bukan sekadar administratif atau normatif, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan hukum yang memastikan aturan daerah benar-benar relevan, dapat diterapkan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa koordinasi ke daerah seperti ini adalah kesempatan untuk memperkuat sinergi antara Kemenkumham dan pemerintah daerah dalam hal pembangunan hukum yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan lokal.
Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi, Bahas Dua Raperbup OKU Timur

Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) bersama Pemerintah Kabupaten OKU Timur, pada Rabu (23/4), bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel.
Rapat ini membahas dua rancangan peraturan penting yang menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan dan perlindungan hak masyarakat, yakni: Raperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) serta Raperbup tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen Kabupaten OKU Timur dalam mendukung program Kementerian Hukum.
"Kami mengapresiasi Kabupaten OKU Timur yang saat ini tercatat sebagai kabupaten nomor dua terbanyak dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan pendaftaran Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2025. Ini menjadi bukti nyata dedikasi dalam memperluas akses terhadap keadilan dan memperkuat hak-hak masyarakat," ujarnya.
Rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat dari Kabupaten OKU Timur, di antaranya: Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Timur, Jumadi, Sekretaris Badan (Sekban) BAPPERIDA, Muhammad Fathoni, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA), Inoferwenti Intan, Kepala Bagian Organisasi, Maya Eka Sari dan Kepala Bagian Hukum, Fajri Nuryadin.
Dalam sambutannya, Jumadi, menyampaikan rasa terima kasih atas fasilitasi dan sinergi yang telah terjalin dengan baik bersama Kanwil Kemenkum Sumsel.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kolaborasi dari Kemenkum Sumsel dalam proses harmonisasi ini. Sinergi seperti inilah yang kami butuhkan agar produk hukum daerah benar-benar berkualitas, aplikatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Sekda.
Rapat berlangsung dengan penuh semangat kolaboratif dan partisipatif. Diharapkan, melalui proses harmonisasi ini, kedua Rancangan Perbup dapat segera difinalisasi dan menjadi dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan pelayanan publik dan perlindungan hak anak di OKU Timur.
Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Rapat Koordinasi, sosialisasi dan Persiapan Pemenuhan data dukung pemenuhan persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis Songket Palembang

Palembang, Dalam rangka persiapan di dalam penyusunan pemenuhan data dukung persiapan pendaftaran Indikasi Geografis Songket Palembang, Kanwil Kemenkum Sumsel yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni menghadiri rapat koordinasi sosialisasi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDA LITBANG) kota Palembang pada hari ini Rabu (23/04/2025) dengan didampingi oleh Analis Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir.
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda litbang kota Palembang, Putri Damayanti. Sebelum rapat dilakukan, dilaksanakan sosialisasi mengenai Indikasi Geografis kepada peserta rapat untuk menyamakan persepsi dalam pemahaman Indikasi Geografis oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni.
Dalam Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua dan anggota MPIG Songket Palembang Bapak Ilham Juliansyah, Lurah 30 Ilir, Perangkat Daerah dan analis kekayaan intelektual ahli muda, Yulkhaidir.
Yenni menjelaskan tentang prosedur pendaftaran, syarat-syarat indikasi geografis yang dapat dilindungi, kewajiban pemegang hak indikasi geografis, prosedur penanganan sengketa terkait indikasi geografis, dan prosedur penanganan sengketa. Selain itu, Yenni juga menyampaikan Susunan Kepengurusan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Songket Palembang.
Perwakilan dari Dinas Kebudayaan, Ulfa siap mendukung pendaftaran IG Songket dan menyarankan untuk seluruh motif songket didaftarkan juga. Seiring sejalan dengan Ulfa, Sekretaris Lurah 30 Ilir, Dalius juga siap mendukung pendaftaran IG Songket dan menyampaikan terdapat kampung songket di daerah kepemimpinannya yang akan dibimbing untuk menjadi anggota MPIG Kota Palembang. Ketua MPIG Songket Kota Palembang, Ilham juga siap mendukung pendaftaran IG Songket dan menyampaikan dalam deskripsi produk unggulan songket harus sesuai dengan keauntentikan songket asli Palembang.
Selanjutnya, acara ditutup oleh oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda litbang kota Palembang, Putri Damayanti yang ikut mendukung, bersinergi dan berkolaborasi dalam pendaftaran Indikasi Geografis Songket Kota Palembang dengan perangkat daerah dan kanwil Kemenkum Sumsel dan akan mengadakan rapat lanjutan yang membahas lebih lanjut tentang IG Songket dan konsep Logo IG, makna dan filosofi logo, gambar logo dibulan depan.
“Kolaborasi antar berbagai pihak perlu diciptakan baik itu dari Pihak Pemerintah maupun Pihak dari Luar pemerintah karena tanpa bantuan dari berbagai pihak tidak akan berhasil suatu kegiatan”Ungkap Agato PP Simamora, Kakanwil Kemenkum Sumsel.
Dorong Efektivitas Regulasi, Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Penyusunan Raperwali Lubuklinggau

Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengadakan rapat harmonisasi, finalisasi, dan penyusunan konsep terhadap tiga Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Lubuklinggau. Kegiatan ini dipimpin oleh Kakanwil Kemenku Sumsel, Agato PP Simamora, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, Rabu (23/4).
Rapat juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemkot Lubuklinggau yaitu: Erwin Armeidi selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Lubuklinggau, Resta Irwan Putra selaku Inspektur Kota Lubuklinggau, Kamaludin selaku Staf Ahli Kota Lubuklinggau, Emra Endi Kesuma selaku Kepala Badan Perencanaan, Pengembangan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan Kepala Badan Pendapatan Daerah Lubuklinggau, dan para penjabat terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, lima Raperwali menjadi fokus pembahasan, yaitu: Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2022 Belanja RumahTangga Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau, Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Lubuk Linggau, Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Riset Dan Inovasi Daerah Kota Lubuk Linggau, dan Tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja, Staf Ahli Walikota.
Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato P P Simamora menegaskan pentingnya proses harmonisasi guna menjamin kesesuaian rancangan peraturan dengan aturan hukum yang berlaku di tingkat lebih tinggi.
Dalam pernyataannya, Agato PP Simamora menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan langkah penting untuk menjamin efektivitas dan kepatuhan hukum dari setiap peraturan yang akan diberlakukan. "Melalui proses ini, kami berharap peraturan yang dibentuk dapat mendorong pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lubuklinggau," ujarnya.
Tim penyusun peraturan dari Kanwil Kemenkum Sumsel telah memaparkan hasil penelaahan terkait substansi, struktur, serta teknik penyusunan peraturan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, kelima Raperwali dinyatakan telah sesuai secara kewenangan dan isi, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan seluruh Raperwali yang disusun dapat diterima secara hukum dan operasional, serta mendukung keberhasilan program-program pembangunan di Kota Palembang.
Kanwil Kemenkum Sumsel Adakan Rapat Penyusunan Laporan dan Evaluasi Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Palembang, Kanwil Kemenkum Sumsel mengadakan rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni pada hari ini (Rabu,23/04/2025). Rapat diikuti oleh seluruh panitia pelaksana kegiatan sosialisasi pencegahan dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam kegiatan ini, Yenni mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mensukseskan acara sosialisasi pencegahan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang telah dilaksanakan pada hari senin kemarin (14/04/2025).
Selain itu, Yenni juga menjelaskan bahwa dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (World Intelectuall Property Day) Tahun 2025 maka Kanwil Kemenkum Sumsel akan membuka Layanan Kekayaan Intelektual Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) berupa Pendaftaran dan Konsultasi tentang Kekayaan Intelektual kepada masyarakat di Pusat Perbelanjaan yang berada di Sumatera Selatan. Pusat Perbelanjaan yang akan membuka layanan kekayaan intelektual yaitu PIM (Palembang Indah Mall) dan PTC (Palembang Trade Center). Untuk itu, Yenni menekankan untuk yang bertugas di PTC atau di PIM saling bekerja sama antara satu sama lain demi mensukseskan acara tersebut.
Yenni juga menambahkan untuk penyusunan Laporan Bulanan dan Laporan Triwulan untuk dikerjakan sesuai target yang telah ditentukan.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora menekankan “kunci kesuksesan suatu acara adalah perencanaan yang matang, manajemen kerumunan dan kemampuan berinovasi oleh karena itu diperlukan kerja sama antara berbagai pihak”.
Wujudkan Hukum yang Responsif, Kanwil Kemenkum Sumsel Lakukan Pemetaan Permasalahan Hukum

Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Inventarisasi Peta Permasalahan Hukum bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel, Selasa (22/4).
Mengusung tema “Inventarisasi Peta Permasalahan Hukum yang Tertib Mewujudkan Efektifitas dan Optimalisasi Kegiatan Penyuluhan Hukum di Sumatera Selatan”, kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh peserta yang terdiri dari APH, Oditurat Militer 1-05 Palembang, hingga LBH/OBH terakreditasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Agato P P Simamora saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kanwil Kemenkum Sumsel yang bertugas melakukan pembinaan hukum nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Adapun pembinaan hukum ini diantaranya dilakukan melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat, dengan dilakukan pembinaan hukum ini diharapakan akan tercapainya kesadaran hukum masyarakat dan peningkatan pengembangan budaya hukum di semua lapisan masyarakat,” ujar Agato.
Lebih lanjut Agato menyampaikan bahwa dalam rangka membangun kesadaran hukum dan pengembangan budaya hukum maka perlu terus menerus dilaksanakan Penyuluhan hukum komprehensif dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk penyelenggara negara. “Langkah awal dalam melaksanakan penyuluhan hukum yang menyeluruh tentunya berdasarkan peta permasalahan hukum dalam mendukung program penyuluhan hukum yang berisi data demografi, geografis, dan permasalahan hukum di suatu wilayah,” terang Agato.
“Peta permasalahan hukum sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan penyuluhan hukum karena dapat membantu mengidentifikasi wilayah yang membutuhkan penyuluhan hukum. Kegiatan inventarisasi peta permasalahan hukum ini bertujuan untuk menyusun program penyuluhan hukum oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel,” lanjutnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan arahan oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, serta materi oleh narasumber dari Polda Sumsel dan Pengadilan Tinggi Palembang yang pakar di bidang hukum, dan teknis terkait pengisian matriks inventarisasi peta permasalahan hukum oleh BPHN Kemenkum RI.
Gelar TOF Implementasi KUHP Angkatan I Tahun 2025: Perkuat SDM Hukum untuk Indonesia yang Taat dan Sadar Hukum

Depok – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional, khususnya dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, membuka secara resmi Training of Facilitator (TOF) Implementasi KUHP Angkatan I Tahun 2025 di Gedung Guest House BPSDM Hukum, Senin (21/04).
Dirinya menjelaskan sebanyak 30 peserta yang terdiri dari Pejabat Fungsional Rumpun Hukum dan Peradilan serta Aparat Penegak Hukum mengikuti pelatihan ini.
"Mereka dipersiapkan sebagai fasilitator yang akan menjadi ujung tombak dalam menyebarluaskan pemahaman serta implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai diberlakukan secara efektif pada tahun 2026," jelas Kepala BPSDM Hukum.
Sebelumnya Kepala Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida melaporkan kegiatan ini dilaksanakan dalam format blended learning dan klasikal.
"Pelatihan blended learning ini memiliki total 76 Jam Pelajaran, yang mencakup diskusi kelas, diskusi kelompok, dan penyampaian materi substantif dari para pengajar yang berkompeten," ujar Mutia.
Sekretaris Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan R. Andika Dwi Prasetya dalam sambutannya menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif BPSDM Hukum.
“Kementerian Koordinator mendukung sepenuhnya segala kegiatan yang menjadikan KUHP baru ini siap diimplementasikan tahun 2026. Para peserta pelatihan ini menjadi corong dalam penyebaran informasi dan edukasi ke masyarakat melalui peran dan bidang kerja masing-masing,” ungkap R. Andika.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Hukum juga menegaskan bahwa pelatihan ini tidak hanya sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya poin nomor 4 tentang Penguatan SDM dan poin nomor 7 tentang Reformasi Hukum, tetapi juga menyentuh aspek fundamental kebangsaan.
“BPSDM Hukum juga berkomitmen menguatkan nilai-nilai ideologi Pancasila seperti tercantum dalam Asta Cita nomor 1. Oleh karena itu, kami akan memasukkan nilai-nilai Pancasila dalam kurikulum pembelajaran ke depan,” ujar Gusti Ayu.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama BPSDM Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, serta perwakilan narasumber, pakar hukum pidana nasional, Dr. Yenti Garnasih.
Melalui pelatihan ini, Gusti Ayu berharap para fasilitator dapat menjadi agen perubahan yang tidak hanya memahami KUHP baru secara substansi, tetapi juga mampu menginternalisasikan nilai-nilai kebangsaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang taat dan sadar hukum.
KABAR DIVISI ::.
Dorong Reformasi Hukum Daerah, Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Pedoman dan Penilaian IRH 2025
Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Rapat Koordinasi, sosialisasi dan Persiapan Pemenuhan data dukung pemenuhan persyaratan pendaftaran Indikasi Geografis Songket Palembang
Kanwil Kemenkum Sumsel Adakan Rapat Penyusunan Laporan dan Evaluasi Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
Kakanwil Kemenkum Sumsel Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Notaris, Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Kemenkum Sumsel Ikuti Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Gelar Rapat Internal Tim Analis Hukum: Kanwil Kemenkum Sumsel Bahas Persiapan Anev Produk Hukum Daerah dan Evaluasi Perda
Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi, Bahas Dua Raperbup OKU Timur
Dorong Efektivitas Regulasi, Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Penyusunan Raperwali Lubuklinggau
Kakanwil kemenkum Sumsel Ajak Media Bersinergi Tingkatkan Informasi Layanan Hukum
Kemenkum Sumsel Ikuti Pembinaan Kehumasan: Bangun Citra Positif Lewat Media Sosial Bersama Meta Indonesia
Gelar TOF Implementasi KUHP Angkatan I Tahun 2025: Perkuat SDM Hukum untuk Indonesia yang Taat dan Sadar Hukum
Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkum Sumsel Tahap II Berjalan Lancar
KABAR PUSAT ::.
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SUMATERA SELATAN |
![]() |
Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151 | |
![]() |
+62896-4854-7707 | |
![]() |
Email Kehumasan | |
kanwilsumsel@kemenkum.go.id | ||
![]() |
Email Pengaduan | |
humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |