Palembang – Pembangunan hukum merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata Kelola pemerintah yang baik, bersih, dan berkeadilan. Demi mendukung hal tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Daerah Tahun 2025 secara daring yang berpusat di Aula Kanwil setempat, Kamis (24/4).
Selaku Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Hendrik Pagiling, menuturkan bahwa Kegiatan Sosialisasi Pedoman dan Penilaian IRH dimaksudkan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, dan kapasitas Tim Penilai Mandiri pada Pemerintah Daerah. Adapun, kegiatan diikuti oleh 36 (tiga puluh enam) Tim Penilai Mandiri dari Pemerintah Daerah se-Sumatera Selatan, dan 9 (sembilan) orang Tim Kesekretariatan IRH.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato P P Simamora menyampaikan bahwa Pemerintah telah menginisiasi penilaian IRH sebagai alat evaluasi yang objektif dan terukur terhadap kinerja institusi hukum di tingkat pusat maupun daerah.
“Perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan Sosialisasi pedoman dan penilaian IRH tahun 2025 telah menunjukan keterlibatan dari seluruh pemda di provinsi Sumsel. Berdasarkan hasil penilaian IRH tahun 2024 terdapat 3 pemda yang mendapatkan kategori istimewa yaitu: Pemkab Musi Rawas, Pemkab Muara Enim, dan Pemkot Pagar Alam,” terang Agato.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Agato berharap peserta kegiatan dapat memahami secara mendalam tujuan, indikator, serta mekanisme penilaian IRH sehingga ke depan dapat berperan aktif dalam mendukung pencapaian target-target reformasi hukum di lingkungan pemda.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum Andry Indrady bersikap positif terhadap kegiatan ini karna dapat mempengaruhi iklim investasi dan pembangunan daerah. “Reformasi hukum mencerminkan sejauh mana suatua daerah telah memperbaiki sistem hukumnya untuk menciptakan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak-hak ekonomi,” pungkas Andry.
Tedapat 3 rumusan Strategi Pencapaian Target Penilaian IRH Tahun 2025 yang disampaikan oleh Ka.BSK Kemenkum Andry, diantaranya yaitu: berkolaborasi dengan K/L terkait, berkolaborasi dengan Direktorat Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, serta melakukan penguatan (Sosialisasi/Pendampingan).
“Untuk mencapai tujuan dan target yang telah ditetapkan, maka kami sampaikan 4 (empat) tips untuk IRH di Wilayah ialah merumuskan strategi yang jitu, membangun kerja sama tim yang solid, mengutamakan kolaborasi dan sinergi, dan selalu berpikiran positif dalam menghadapi tantangan,” tutup Kepala BSK.