Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Pendalaman Materi bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (24/04). Kegiatan ini mengangkat tema “Penyusunan Regulasi Sebagai Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.”
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, serta seluruh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumsel.
Direktur Jenderal Perundang-Undangan, Dhahana Putra, dalam arahannya menekankan pentingnya percepatan harmonisasi terhadap produk hukum daerah sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden. "Harmonisasi harus selesai dalam waktu satu hari karena ini merupakan bentuk pelaksanaan langsung dari amanat Presiden. Untuk itu kami sudah menyiapkan strategi serta template rancangan peraturannya," ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Unan Pribadi, yang memaparkan materi mengenai “Dukungan Penyusunan Regulasi Sebagai Tindak Lanjut Inpres Nomor 9 Tahun 2025.” Beliau menekankan peran strategis Kantor Wilayah dalam proses pembentukan produk hukum daerah, khususnya dalam penyusunan dan harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah terkait pedoman penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menanggapi arahan dan materi yang disampaikan, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora, menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk memimpin langsung upaya percepatan harmonisasi regulasi tersebut.
“Kami di Kanwil Sumsel siap mendukung penuh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Ini bukan hanya tentang regulasi, tetapi tentang bagaimana hukum hadir mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan melalui koperasi. Kami akan bersinergi erat dengan Pemerintah Daerah agar setiap peraturan daerah yang lahir benar-benar memberikan solusi dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Agato.
Dengan pendalaman materi ini, diharapkan seluruh jajaran perancang peraturan di Kanwil semakin siap dalam menjalankan tugas harmonisasi dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang cepat, tepat, dan berkualitas sesuai amanat Presiden.