
JAKARTA – Guna memantapkan implementasi program kerja tahun anggaran 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kementerian Hukum Sumsel) melakukan koordinasi intensif ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta, Senin (2/3). Pertemuan ini menjadi langkah krusial bagi wilayah untuk menyelaraskan permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah dengan Rencana Aksi Nasional yang telah ditetapkan oleh pusat.
Delegasi Kanwil dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, bersama Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, serta didampingi tim teknis. Tim mengawali rangkaian koordinasi dengan menemui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Bapak Hermansyah Siregar. Dalam pertemuan tersebut, Alkana Yudha memaparkan capaian kinerja Bidang Pelayanan KI pada Triwulan I yang tengah berjalan serta menegaskan kesiapan penuh wilayah dalam mendukung Rencana Aksi DJKI 2026.
Dirjen KI, Hermansyah Siregar, memberikan apresiasi tinggi atas proaktifnya Kanwil Kementerian Hukum Sumsel dalam mengawal isu KI di wilayah. Beliau menekankan agar kantor wilayah fokus pada pemenuhan target rencana aksi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri terbaru. "Capaian yang ada harus dipertahankan dan ditingkatkan. Kami berharap Kanwil Sumsel menjadi motor penggerak pelindungan kekayaan intelektual di daerah yang mampu melampaui ekspektasi target yang diberikan," ujar Dirjen dalam arahannya.
Koordinasi berlanjut ke Sekretariat DJKI yang diterima oleh Kabag Evaluasi dan Program, Ibu Nuralia, beserta jajaran. Dalam sesi ini, dibahas secara mendalam mengenai penyesuaian data dukung rencana aksi sesuai dengan Keputusan Menteri yang baru terbit. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain strategi pengembangan Merek Kolektif pada Kawasan Karya Cipta (KMP) secara bertahap, serta penguatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan KI melalui koordinasi masif dengan Biro Hukum dan dinas terkait. Selain itu, tim juga mendapatkan gambaran mengenai 30 instrumen Maturitas KI yang akan segera disosialisasikan juklak dan juknisnya.
Menutup rangkaian kunjungan, tim berkoordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum yang diterima oleh Kasubdit Penegakan dan Penindakan, Bapak Rifadi. Diskusi terfokus pada teknis penanganan sengketa KI di wilayah dan optimalisasi edukasi royalti di daerah. Pihak DJKI menyarankan agar Kanwil memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan melakukan inventarisasi potensi royalti guna memberikan perlindungan ekonomi yang nyata bagi para kreator di Sumatera Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, dari tempat terpisah menyatakan bahwa koordinasi langsung ke pusat ini adalah bentuk keseriusan dalam memastikan setiap Rencana Aksi 2026 dapat tereksekusi dengan sempurna tanpa kendala administratif.


