
PALI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) terus memperkuat pengembangan kekayaan intelektual (KI) di daerah melalui kegiatan koordinasi ke sejumlah instansi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (29/04/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, bersama tim yang terdiri dari Dio Gestianda, Yogi Prasetyo, Syafira Aquaristha, dan Anastasha. Koordinasi dilakukan ke tiga lokasi, yaitu STIT Mamba’ul Hikam PALI, BRIDA PALI, dan Dekranasda Kabupaten PALI.
Pada kunjungan ke STIT Mamba’ul Hikam PALI, tim disambut oleh perwakilan biro umum. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan rencana kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sumsel dengan pihak perguruan tinggi dalam rangka pembentukan Sentra KI. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan edukasi, sosialisasi, serta pencegahan pelanggaran KI, sekaligus memberikan pendampingan pendaftaran KI di lingkungan akademik. Penandatanganan kerja sama direncanakan akan dilaksanakan secara serentak pada 12 Mei 2026.
Selanjutnya, koordinasi dilakukan ke BRIDA PALI dan diterima oleh Sekretaris BRIDA. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa tahun 2026 merupakan tahun tematik paten, sehingga diperlukan upaya inventarisasi potensi KI, khususnya di bidang paten. BRIDA PALI juga menginformasikan bahwa terdapat sekitar 269 inovasi dari kalangan pelajar dan mahasiswa yang berpotensi untuk didorong menjadi kekayaan intelektual.
Kegiatan dilanjutkan ke Dekranasda Kabupaten PALI, di mana tim memperoleh informasi terkait potensi KI di bidang ekonomi kreatif. Saat ini telah terdapat lima motif batik yang telah tercatat hak ciptanya, yaitu Motif Wastu Bumiayu, Padma Ayu, Bunga Makara, Nuri Ayu, dan Songket Padma Ayu Candika. Selain itu, terdapat satu motif batik yang belum didaftarkan dan akan segera ditindaklanjuti untuk proses pencatatan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan stakeholder terkait dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah, sekaligus menggali potensi KI yang dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Di lain kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa pembentukan Sentra KI dan inventarisasi potensi daerah merupakan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.
“Kami terus mendorong penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah melalui sinergi dengan berbagai pihak. Dengan optimalisasi potensi KI, diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Maju.
Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya mendorong kemajuan daerah dan perlindungan terhadap karya serta inovasi masyarakat.


