
PALI, — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten PALI dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten PALI dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI), pembaruan nota kesepahaman (MoU), serta inventarisasi potensi KI di daerah pada hari ini Selasa (28/04) di Pali.
Kegiatan yang berlangsung di Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan Pemkab PALI, serta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten PALI. Tim Kanwil yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, bersama jajaran melakukan koordinasi lintas perangkat daerah guna mendorong penguatan perlindungan KI di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan dengan Bagian Hukum Pemkab PALI, disampaikan pentingnya pembentukan Perda KI sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Hukum terkait fasilitasi pembentukan regulasi di bidang kekayaan intelektual. Pemerintah Kabupaten PALI menyambut baik usulan tersebut dan berkomitmen untuk mendorong agar Perda KI dapat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, meskipun terdapat tantangan efisiensi anggaran.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Bagian Kerja Sama terkait pembaruan MoU antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemkab PALI yang telah berakhir pada Desember 2025. Pemerintah daerah menyatakan antusiasme dan akan menindaklanjuti pembahasan draf kerja sama tersebut.
Sementara itu, dalam koordinasi bersama Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten PALI, dibahas inventarisasi potensi KI, baik personal maupun komunal, termasuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Saat ini tercatat sebanyak 71 koperasi telah terbentuk, meskipun belum seluruhnya beroperasi secara mandiri. Pemerintah daerah juga berencana mengusulkan pembiayaan melalui APBD Perubahan Juli 2026 guna mendorong pendaftaran merek kolektif secara menyeluruh.
Adapun potensi KI yang berhasil diidentifikasi antara lain fasilitasi 20 permohonan merek, potensi Indikasi Geografis berupa “Beras Padi Anyar PALI” yang memiliki karakteristik khas, serta potensi hak cipta berupa “Tanjak Kepak Nuri”.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas, menyampaikan bahwa penguatan regulasi melalui pembentukan Perda Kekayaan Intelektual menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta mendorong pemanfaatan potensi daerah secara optimal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas, menyampaikan bahwa upaya koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
"Pemerintah Daerah perlu segera mendorong pembentukan Perda Kekayaan Intelektual serta mempercepat pendaftaran potensi KI agar tidak kehilangan peluang perlindungan dan pemanfaatan secara maksimal"ujarnya.
Dengan peran aktif seluruh pemangku kepentingan dalam menggali dan mengembangkan potensi unggulan daerah maka hak kekayaan intelektual tersebut memiliki daya saing yang kuat di tingkat nasional maupun global.

