
Lubuklinggau, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuklinggau dalam rangka inventarisasi potensi kawasan karya cipta di Kota Lubuklinggau.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (28/4) tersebut dihadiri oleh tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel yang terdiri dari Yulkhaidir, analis Kekayaan Intelektual Muda beserta tim yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Industri, Yudi Cahaya Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Yudi menyampaikan bahwa terdapat potensi kawasan karya cipta di daerah Ceremeh, di mana terdapat 22 pengrajin batik/wastra yang tergabung dalam kelompok “Batik Asri”, yang mayoritas merupakan ibu-ibu setempat.
Selain itu, dibahas pula potensi Indikasi Geografis (IndiGeo) Kota Lubuklinggau, seperti rencana pendaftaran “Batik Duren” yang sempat tertunda akibat pergantian kepemimpinan di pemerintah kota. Terdapat pula motif batik “Tunjuk Langit” yang terinspirasi dari tanaman obat, namun dinilai masih memerlukan penguatan identitas dan reputasi.
Potensi lain yang turut diangkat adalah “Duren Tembago” dari daerah Jukung serta “Kopi Robusta Malus” yang memiliki cita rasa khas. Disperindag sebelumnya telah berkoordinasi dengan BRIDA Lubuklinggau, namun belum terdapat tindak lanjut yang signifikan.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kanwil Kemenkum Sumsel menyarankan agar Disperindag dapat menjalin koordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait, seperti Dinas Pertanian, guna mendorong proses pengurusan dan pendaftaran potensi Indikasi Geografis tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas, menyampaikan bahwa inventarisasi potensi kawasan karya cipta dan Indikasi Geografis merupakan langkah strategis dalam mendorong perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual daerah.
"Sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait sangat diperlukan agar setiap potensi, seperti batik khas, produk pertanian, hingga hasil olahan lokal di Kota Lubuklinggau, dapat didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum yang optimal"tegas Maju.
Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk lokal, memperkuat identitas daerah, serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

