
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus menunjukkan konsistensinya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan. Pada Kamis (12/3), tim layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) kembali memfasilitasi kebutuhan masyarakat terkait legalisasi dokumen internasional. Melalui layanan Apostille, proses autentikasi dokumen publik bagi warga Sumatera Selatan kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit tanpa harus melalui birokrasi yang berbelit.
Bertempat di loket pelayanan terpadu, seorang pemohon atas nama Elfrida Sinta Sihombing melakukan proses pencetakan sertifikat Apostille untuk dokumen pendidikannya. Dokumen yang dilegalisasi meliputi ijazah dan akta kelahiran, yang akan digunakan sebagai persyaratan utama untuk melanjutkan jenjang pendidikan di negara Jerman. Kehadiran layanan ini di tingkat wilayah sangat membantu masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan studi ke mancanegara dengan kepastian hukum yang jelas.
Proses penerbitan sertifikat ini dilakukan oleh Duta Layanan AHU, Sdri. Sifah, yang bertugas memastikan seluruh standar prosedur terpenuhi. Sejak pemohon tiba pada pukul 12.00 WIB, petugas langsung melakukan verifikasi akhir dan pencetakan sertifikat tunggal. Efisiensi waktu menjadi prioritas utama, di mana durasi pengerjaan tetap dijaga dalam rentang 15 hingga 30 menit, sesuai dengan komitmen pelayanan prima yang diterapkan oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumsel.
Secara teknis, Apostille merupakan penyederhanaan prosedur legalisasi dokumen publik melalui satu pintu di Kementerian Hukum sebagai Competent Authority. Sertifikat ini diterbitkan secara resmi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional. Dengan sertifikat ini, dokumen asli Indonesia secara otomatis memiliki keabsahan hukum di negara-negara anggota Konvensi Apostille, termasuk Jerman.
Transformasi layanan digital ini memberikan dampak signifikan bagi mobilitas warga negara Indonesia di luar negeri. Jika sebelumnya pemohon harus bolak-balik antar-kementerian di Jakarta, kini koordinasi yang terintegrasi memungkinkan masyarakat cukup datang ke kantor wilayah untuk tahap akhir pencetakan. Hal ini tidak hanya memangkas waktu, tetapi juga mengurangi biaya perjalanan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen-dokumen perdata maupun pendidikan mereka.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi kepada jajaran Duta Layanan AHU yang terus sigap membantu masyarakat setiap harinya.
