
Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum kembali melanjutkan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dan Pameran Produk UMKM pada hari kedua, bertempat di Ballroom Hotel The Zuri Palembang. Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku UMKM, akademisi, serta masyarakat umum yang ingin memperdalam pemahaman mengenai pentingnya perlindungan KI. Pelaksanaan kegiatan ini juga merujuk pada sejumlah regulasi terkait pelayanan dan tata kelola kekayaan intelektual, seperti UU Hak Cipta, UU Merek dan Indikasi Geografis, serta UU Desain Industri.
Pada hari kedua, kegiatan diisi dengan penyampaian materi oleh lima narasumber. Rani Utami Ronie selaku Kasubdit Pelayanan dan Permohonan Merek membuka sesi dengan menjelaskan definisi, klasifikasi, fungsi, serta hak pemilik merek terdaftar, termasuk penyebab penolakan pendaftaran dan manfaat merek kolektif. Materi dilanjutkan oleh Irma Mariana yang memaparkan pentingnya perlindungan Indikasi Geografis, kriteria produk, serta tahapan pendaftaran Indigeo.
Syafran Dwi Muflih kemudian membahas peran KI bagi pelaku ekonomi kreatif, menyoroti perkembangan UMK di Palembang, konsep Break Even Point (BEP), dan urgensi branding dalam membangun identitas usaha. Sesi berikutnya diisi oleh Sefrika Marni yang memberikan pemahaman mengenai hak cipta, mencakup hak moral, hak ekonomi, jangka waktu perlindungan, serta prosedur pendaftaran. Rangkaian materi ditutup oleh Krissantyo Adinda yang menguraikan pentingnya pendaftaran desain industri sebagai bentuk perlindungan atas kreativitas dan inovasi.
Setelah seluruh paparan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Di sisi lain, pameran produk UMKM serta layanan konsultasi KI tetap berjalan dan mendapatkan respons positif dari para peserta.
Kakanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan apresiasinya atas antusiasme peserta. Ia menegaskan bahwa perlindungan KI merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan dan pertumbuhan pelaku usaha lokal. “Kami mendorong para pelaku UMKM untuk tidak hanya fokus pada peningkatan kualitas produk, tetapi juga memastikan bahwa karya dan inovasi mereka terlindungi secara hukum. Dengan memahami dan memanfaatkan sistem kekayaan intelektual, UMKM Sumatera Selatan dapat semakin kompetitif dan mampu menembus pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumsel berharap pemahaman masyarakat terhadap kekayaan intelektual semakin meningkat dan mendorong pelaku usaha lokal untuk lebih optimal dalam melindungi karya, inovasi, dan produk yang mereka hasilkan. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat daya saing UMKM di Sumatera Selatan.



