
MUARA ENIM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen dalam memperkuat pelindungan hukum bagi pelaku usaha di tingkat perdesaan. Pada Rabu (11/3), tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menyambangi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muara Enim. Koordinasi ini difokuskan pada pemetaan dan pendataan potensi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang telah beroperasi untuk didorong memiliki merek kolektif sebagai identitas hukum bersama.
Delegasi Kanwil yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, bersama tim teknis disambut langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi, Bapak Maryadi, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, terungkap data bahwa Kabupaten Muara Enim memiliki 256 KDMP yang tersebar di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, tercatat 7 KDMP yang telah menunjukkan kemandirian operasional secara signifikan, yakni KDMP Sugih Waras, Ujan Mas Baru, Tebat Agung, Jemenang, Batu Raja, Kepur, dan Tanjung Raman.
Produk yang dihasilkan oleh koperasi-koperasi aktif tersebut sangat beragam, mulai dari penyediaan sembako, pembibitan kelapa sawit, hingga distribusi gas LPG 3 kg (gas melon). Tim Kanwil menegaskan bahwa keberadaan KDMP yang sudah operasional ini merupakan modal besar bagi perekonomian daerah. Namun, tanpa adanya perlindungan merek yang sah, produk-produk unggulan koperasi tersebut rentan disalahgunakan atau diklaim oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Kabid Pelayanan KI, Yenni, menjelaskan bahwa tujuan utama pendataan ini adalah memberikan edukasi kepada para pengurus koperasi mengenai manfaat strategis merek kolektif. Merek kolektif memungkinkan para anggota koperasi untuk bernaung di bawah satu identitas merek yang sama, sehingga biaya pendaftaran lebih efisien dan kekuatan hukumnya lebih solid. Melalui merek kolektif, negara hadir memberikan hak eksklusif yang melindungi nilai ekonomi dan reputasi produk yang dihasilkan oleh masyarakat desa.
Merespons inisiatif tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muara Enim menyatakan kesiapannya untuk melakukan sosialisasi masif kepada para pengurus KDMP. Pihak dinas akan mendorong 7 KDMP yang telah mandiri tersebut sebagai percontohan (role model) dalam pendaftaran merek kolektif perdana. Sinergi ini diharapkan dapat memacu 249 KDMP lainnya di Muara Enim untuk segera mengaktifkan operasional bisnis mereka dengan standar legalitas yang sesuai dengan regulasi kementerian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, memberikan dukungan penuh atas upaya jemput bola yang dilakukan timnya demi memastikan ekonomi kreatif di desa memiliki fondasi hukum yang kuat.

