
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus mengedepankan kecepatan dan ketepatan dalam memberikan pelayanan publik bagi masyarakat. Pada Rabu (11/3), komitmen tersebut kembali dibuktikan melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang memfasilitasi pencetakan sertifikat Apostille bagi warga Sumatera Selatan. Layanan ini menjadi solusi modern yang memangkas jalur birokrasi panjang dalam legalisasi dokumen internasional.
Seorang pemohon atas nama Tiara Anjani hadir di loket pelayanan terpadu Kantor Wilayah untuk melegalisasi dokumen penting guna memenuhi syarat pendidikan tinggi. Dokumen yang diproses meliputi Ijazah S1 dan Surat Keterangan Kematian yang direncanakan akan digunakan sebagai persyaratan administrasi kuliah ke negara Romania. Kehadiran layanan pencetakan di tingkat wilayah ini sangat membantu masyarakat dalam menyiapkan studi ke Eropa dengan lebih praktis.
Proses pelayanan yang dilakukan oleh Duta Layanan AHU, Sdri. Nisa, tercatat sangat efisien. Dimulai pada pukul 10.00 WIB, seluruh proses verifikasi dan pencetakan sertifikat rampung hanya dalam waktu 15 menit. Durasi ini membuktikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Sumsel sangat serius dalam mengimplementasikan standar pelayanan minimum yang berkisar antara 15 hingga 30 menit, sehingga pemohon mendapatkan kepastian waktu yang sangat baik.
Secara teknis, Apostille adalah prosedur legalisasi dokumen publik melalui satu pintu di Kementerian Hukum sebagai Competent Authority. Sertifikat tunggal ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional. Dengan adanya sertifikat ini, dokumen asli Indonesia kini diakui secara otomatis di negara-negara anggota Konvensi Apostille, termasuk Romania, tanpa perlu legalisasi tambahan dari kementerian lain.
Kemudahan akses ini merupakan bagian dari upaya besar kementerian untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Jika sebelumnya pemohon di Sumatera Selatan harus mengurus legalisasi hingga ke Jakarta, kini koordinasi digital memungkinkan tahap akhir pencetakan dilakukan langsung di Palembang. Hal ini tidak hanya memberikan efisiensi waktu, tetapi juga memberikan keamanan dan keabsahan dokumen publik bagi warga negara yang akan berkegiatan di luar negeri.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengapresiasi kinerja tim layanan AHU yang mampu memberikan performa pelayanan sangat cepat dan responsif.
