
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mengawal kualitas produk hukum daerah. Pada Rabu (11/3), bertempat di ruang rapat Kanwil, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan setiap regulasi yang diterbitkan selaras dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dua Rapergub yang menjadi fokus pembahasan adalah Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (IPTEKD), serta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Kelas, dan Nilai Jabatan. Harmonisasi ini penting dilakukan untuk menghindari tumpang tindih pengaturan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kebijakan teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di masa mendatang.
Dalam pembahasan Rapergub terkait IPTEKD, disampaikan bahwa regulasi ini dirancang sebagai pedoman arah kebijakan dan strategi pengembangan inovasi di daerah. Melalui "Peta Jalan" yang jelas, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan perguruan tinggi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing Sumatera Selatan melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terukur dan aplikatif bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, pembahasan mengenai Rapergub Nomenklatur, Kelas, dan Nilai Jabatan difokuskan pada penguatan sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi ini bertujuan memberikan standarisasi yang jelas mengenai penataan jabatan serta bobot nilai jabatan di lingkup organisasi perangkat daerah. Hal ini dinilai krusial untuk menciptakan sistem tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi.
Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Sumsel memberikan berbagai masukan komprehensif, mulai dari aspek kesesuaian dasar hukum, teknik perumusan norma, hingga konsistensi sistematika penyusunan. Pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik catatan-catatan kritis tersebut dan berkomitmen segera melakukan penyempurnaan naskah sesuai dengan hasil rapat harmonisasi. Kerja sama ini membuktikan sinergitas yang solid antara Kanwil dan Pemprov dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas secara materiil maupun formil.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa harmonisasi adalah kunci dalam mencegah terjadinya sengketa hukum di kemudian hari.


