Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Sempurnakan Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Rapergub Iptek dan Tata Kelola Jabatan Pemprov Sumsel

WhatsApp Image 2026 03 11 at 21.44.22

PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mengawal kualitas produk hukum daerah. Pada Rabu (11/3), bertempat di ruang rapat Kanwil, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan setiap regulasi yang diterbitkan selaras dengan tata urutan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dua Rapergub yang menjadi fokus pembahasan adalah Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (IPTEKD), serta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Kelas, dan Nilai Jabatan. Harmonisasi ini penting dilakukan untuk menghindari tumpang tindih pengaturan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kebijakan teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di masa mendatang.

Dalam pembahasan Rapergub terkait IPTEKD, disampaikan bahwa regulasi ini dirancang sebagai pedoman arah kebijakan dan strategi pengembangan inovasi di daerah. Melalui "Peta Jalan" yang jelas, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan perguruan tinggi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing Sumatera Selatan melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terukur dan aplikatif bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, pembahasan mengenai Rapergub Nomenklatur, Kelas, dan Nilai Jabatan difokuskan pada penguatan sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi ini bertujuan memberikan standarisasi yang jelas mengenai penataan jabatan serta bobot nilai jabatan di lingkup organisasi perangkat daerah. Hal ini dinilai krusial untuk menciptakan sistem tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip reformasi birokrasi.

Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Sumsel memberikan berbagai masukan komprehensif, mulai dari aspek kesesuaian dasar hukum, teknik perumusan norma, hingga konsistensi sistematika penyusunan. Pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyambut baik catatan-catatan kritis tersebut dan berkomitmen segera melakukan penyempurnaan naskah sesuai dengan hasil rapat harmonisasi. Kerja sama ini membuktikan sinergitas yang solid antara Kanwil dan Pemprov dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas secara materiil maupun formil.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa harmonisasi adalah kunci dalam mencegah terjadinya sengketa hukum di kemudian hari.

WhatsApp Image 2026 03 11 at 21.44.23

WhatsApp Image 2026 03 11 at 21.44.22 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI