
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat ekosistem riset dan inovasi di lingkungan akademis melalui perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Pada Kamis (12/3), tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, melakukan koordinasi strategis ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II. Kunjungan ini bertujuan untuk memetakan serta mendata perguruan tinggi di Sumatera Selatan dalam rangka pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual yang lebih masif dan terorganisir.
Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Edaran Menteri Hukum terkait pemetaan perguruan tinggi guna mendorong pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel diterima dengan hangat oleh Kepala Bagian Tata Usaha LLDIKTI Wilayah II, Bapak Ifan. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa pihak LLDIKTI menyambut baik inisiatif kolaborasi ini sebagai upaya strategis untuk mempermudah civitas akademika dalam mengamankan hak atas hasil olah pikir mereka.
Kehadiran Sentra KI di setiap universitas diharapkan dapat menjadi pintu gerbang yang mempermudah dosen, pegawai, hingga mahasiswa dalam melakukan pendaftaran permohonan KI, baik berupa paten, hak cipta, maupun desain industri. Dengan adanya Sentra KI yang mumpuni di internal kampus, proses administrasi dan konsultasi teknis dapat dilakukan lebih dekat dan efisien. Hal ini dinilai krusial untuk meningkatkan jumlah publikasi ilmiah yang terproteksi secara hukum dan memiliki nilai komersial di masa depan.
Dalam teknis pelaksanaannya, Bagian Kelembagaan LLDIKTI Wilayah II yang diwakili oleh Ibu Eka Retna akan segera menyiapkan data komprehensif mengenai daftar perguruan tinggi yang berada di wilayah Sumatera Selatan. Data ini akan menjadi basis bagi Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk melakukan jemput bola dan sosialisasi intensif. LLDIKTI berkomitmen untuk mendorong universitas di bawah naungannya agar segera melegalkan kerja sama pembentukan Sentra KI guna memperkuat akreditasi dan reputasi lembaga pendidikan tersebut.
Kolaborasi ini tidak hanya berhenti pada pendaftaran semata, tetapi juga pada penguatan kapasitas pengelola Sentra KI di masing-masing kampus. Kanwil Kemenkumham Sumsel siap memberikan pendampingan teknis dan pelatihan bagi para pengelola agar mampu memberikan layanan konsultasi mandiri bagi para peneliti. Dengan sinergi ini, diharapkan tidak ada lagi hasil riset berharga dari Sumatera Selatan yang terbengkalai atau diklaim pihak lain akibat minimnya pemahaman mengenai prosedur perlindungan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa perguruan tinggi adalah lumbung inovasi yang harus dipagari dengan perlindungan hukum yang kuat.

