
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi internasional. Pada Rabu (11/3), tim layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) memfasilitasi pencetakan sertifikat Apostille bagi pemohon yang membutuhkan legalisasi dokumen publik untuk keperluan di luar negeri. Layanan ini menjadi bukti nyata transformasi birokrasi yang lebih ringkas dan modern.
Bertempat di loket pelayanan kantor wilayah, seorang pemohon atas nama Rena Anggraini hadir untuk melakukan proses pencetakan sertifikat bagi sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut meliputi ijazah, transkrip nilai, akta kematian, kartu keluarga, serta akta kelahiran. Seluruh rangkaian dokumen ini dipersiapkan sebagai syarat utama administrasi untuk melanjutkan jenjang pendidikan di negara Korea Selatan.
Proses pelayanan berlangsung dengan sangat efisien di bawah pendampingan Duta Layanan AHU, Sdri. Sifah. Sejak pemohon tiba pada pukul 13.00 WIB, proses verifikasi hingga pencetakan sertifikat berhasil diselesaikan dalam waktu singkat. Standar waktu pelayanan di Kanwil Kementerian Hukum Sumsel memang ditargetkan berkisar antara 15 hingga 30 menit per pemohon, demi memastikan masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan dokumen yang telah tersertifikasi secara internasional.
Layanan Apostille sendiri merupakan inovasi penyederhanaan legalisasi dokumen publik melalui satu pintu di Kementerian Hukum sebagai Competent Authority. Dengan diterbitkannya sertifikat Legalisasi tunggal yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, dokumen asli dari Indonesia kini memiliki kekuatan hukum yang diakui secara otomatis di negara-negara anggota Konvensi Apostille, termasuk Korea Selatan.
Kemudahan ini sangat dirasakan manfaatnya oleh para pelajar dan mahasiswa di Sumatera Selatan. Sebelum adanya layanan ini, pemohon harus melalui proses panjang di berbagai kementerian dan kedutaan besar. Kini, melalui koordinasi yang baik antara pusat dan wilayah, aksesibilitas layanan internasional menjadi lebih dekat, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam merencanakan keberangkatan mereka ke mancanegara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi atas kelancaran pelayanan ini dan berharap masyarakat semakin luas memanfaatkan fasilitas digital tersebut.
