
Palembang, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima audiensi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumsel yang dipimpin Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Kerjasama Ekonomi, Yusron, pada hari Rabu (28/01).
Bertempat di Ruang Tamu Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Kegiatan ini bertujuan untuk membahas penguatan ekspor kopi Indikasi Geografis (IG) Sumsel.
Audiensi diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni beserta jajaran, dengan fokus diskusi pada IndiGeo Kopi yang telah tersertifikasi serta peran Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dalam tata kelola perdagangan kopi.
Dalam pertemuan tersebut, Yusron menyampaikan keprihatinan atas rendahnya ekspor kopi Sumsel yang baru mencapai 0,02% per tahun, meski Sumsel termasuk lima besar penghasil kopi robusta nasional.
Menanggapi hal itu, Yenni menjelaskan kewenangan Kementerian Hukum meliputi pendaftaran, pemeriksaan dokumen deskripsi, pengawasan, dan pelindungan hukum IG, sementara penguatan branding dan pemasaran menjadi peran pemerintah daerah bersama MPIG. Kanwil menyambut baik inisiatif Kadin dan mendorong sinergi dengan MPIG serta pemerintah daerah untuk meningkatkan ekspor kopi, kesejahteraan petani, dan PDRB Sumsel.
Di tempat yang berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel mengungkapkan penguatan pendaftaran Indikasi Geografis merupakan kegiatan yang sangat penting karena dapat meningkatkan daya saing global, melindungi produk local dari pemalsuan.
“Untuk menjadikan suatu ciri khas, mutu dan reputasi terjamin dari suatu produk diperlukan pendaftaran Indikasi Geografis sehingga dapat meningkatkan daya saing global, melindungi produk local dari pemalsuan dan mendorong kesejahteraan petani dan ekonomi daerah”.
Melalui penguatan ekspor kopi Indikasi Geografis, kopi daerah diharapkan mampu menembus pasar ekspor secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani.



