
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan akuntabel bagi masyarakat yang memiliki urusan administrasi di luar negeri. Pada Senin (16/3), tim layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) memfasilitasi kebutuhan legalisasi internasional melalui layanan Apostille. Layanan ini menjadi solusi efisien bagi warga Sumatera Selatan dalam mengesahkan dokumen publik agar diakui secara hukum di kancah global.
Pagi ini, seorang pemohon atas nama Rachel Maria mendatangi loket pelayanan terpadu Kantor Wilayah untuk melakukan proses pencetakan sertifikat Apostille. Berbeda dengan keperluan pendidikan yang jamak dilayani, permohonan kali ini difokuskan pada legalisasi Dokumen Notaris yang akan digunakan sebagai persyaratan administrasi pekerjaan di negara Jepang. Hal ini menunjukkan semakin beragamnya pemanfaatan layanan Apostille untuk mendukung mobilitas profesional antarnegara.
Pelayanan yang diberikan oleh Duta Layanan AHU, Sdri. Sifah, berlangsung dengan sangat sigap. Dimulai sejak pukul 09.00 WIB, proses verifikasi hingga pencetakan sertifikat berhasil diselesaikan dalam waktu singkat. Kanwil Kemenkum Sumsel secara konsisten menjaga standar waktu pelayanan antara 15 hingga 30 menit per dokumen, guna memastikan kepuasan masyarakat serta mendukung efektivitas pengurusan dokumen yang bersifat mendesak.
Secara fungsional, Apostille merupakan penyederhanaan prosedur legalisasi dokumen melalui penerbitan sertifikat tunggal oleh Kementerian Hukum sebagai Competent Authority. Sertifikat ini diterbitkan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional. Dengan adanya sertifikat ini, dokumen notaris asal Indonesia kini memiliki kekuatan hukum yang sah di negara anggota Konvensi Apostille, termasuk Jepang.
Implementasi layanan ini di tingkat wilayah sangat memangkas birokrasi, di mana masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Jakarta untuk melegalisasi dokumen di berbagai kementerian. Integrasi sistem digital AHU memungkinkan koordinasi antara pusat dan daerah berjalan real-time, sehingga proses autentikasi dokumen publik menjadi lebih transparan, ekonomis, dan terbebas dari kendala administrasi yang berbelit-belit.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Layanan Apostille untuk dokumen notaris tujuan Jepang ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk mempermudah langkah masyarakat Sumatera Selatan dalam berkarier di mancanegara. Kami pastikan setiap pemohon mendapatkan layanan yang prima, transparan, dan sangat cepat, karena kami ingin berkontribusi langsung dalam mendukung peningkatan daya saing tenaga kerja serta profesional kita di level internasional melalui kepastian hukum dokumen yang mereka miliki."
