
Palembang, 27 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim JFT Penyuluh Hukum melaksanakan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada para pelajar kelas VII, VIII, dan IX SMP Negeri 30 Palembang, Kamis (27/11). Kegiatan edukasi hukum ini digelar sebagai bentuk respon cepat terhadap maraknya isu penculikan hoaks yang belakangan viral dan meresahkan masyarakat, khususnya para orang tua di Kota Palembang.
Dalam penyampaian materi, Tim Penyuluh Hukum menjelaskan bahwa penyebaran informasi bohong atau hoaks dapat berdampak serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memiliki konsekuensi hukum jika dilakukan secara sengaja. Selain isu hoaks, Tim juga memberikan pembinaan mengenai berbagai permasalahan kenakalan remaja, antara lain bullying, penyalahgunaan narkoba, pelanggaran UU ITE, serta disiplin berlalu lintas.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kesadaran hukum pelajar, sehingga generasi muda memiliki kemampuan untuk mengenali, menghindari, dan mencegah pelanggaran hukum sejak dini.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyuluh Hukum juga memberikan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan produk hukum nasional terbaru menggantikan KUHP warisan kolonial. Sosialisasi ini bertujuan agar para pelajar memahami norma hukum yang berlaku serta menyadari pentingnya menjadi warga negara yang taat hukum.
Kegiatan berlangsung interaktif, di mana peserta diberikan ruang diskusi dan sesi tanya jawab. Antusiasme pelajar terlihat melalui banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait situasi hukum yang dekat dengan kehidupan mereka sehari-hari.
Melalui kegiatan ini diharapkan tumbuh budaya sadar hukum di kalangan pelajar Palembang, sehingga mampu menjadi generasi penerus yang cerdas dan berintegritas dalam menyikapi berbagai isu dan tantangan era digital.



