
Palembang, 6 November 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan di Aula Lantai 7 Gedung Presisi Polda Sumsel.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang yang masih menjadi perhatian serius pemerintah. Sosialisasi ini juga bertujuan menyamakan persepsi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas Gugus Tugas TPPO di tingkat daerah agar upaya perlindungan dan penegakan hukum berjalan lebih optimal.
Narasumber utama dalam kegiatan ini, Brigjen Pol Drs. Eko Nugrohadi, M.Si., M.M., selaku Sekretaris Satgas TPPO, menjelaskan bahwa Gugus Tugas memiliki peran strategis dalam mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO. Selain itu, Gugus Tugas juga bertanggung jawab dalam melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, serta kerja sama lintas instansi. Brigjen Eko menekankan bahwa sinergi antar lembaga menjadi kunci untuk memastikan perlindungan korban, memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku, serta menjaga efektivitas pelaporan dan evaluasi berkala terhadap setiap kasus yang ditangani.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda dan instansi vertikal lainnya, di antaranya Kajati Sumsel, Asintel dan Asops Kodam II/Sriwijaya, perwakilan Korem 044/Gapo, Dandenpom II/4, Danlanal Palembang, Danlanud Sultan Mahmud Badaruddin II, serta sejumlah Kepala Kantor Wilayah dari instansi pemerintah pusat di wilayah Sumatera Selatan, termasuk Kanwil Imigrasi, Kanwil Hukum, Kanwil HAM, dan Kanwil Kementerian Agama.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Zulkifli J. Patra, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting sebagai upaya memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang. “Kemenkum Sumsel siap mendukung langkah-langkah strategis pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan serta perlindungan korban. Sinergi antarinstansi menjadi kunci untuk memastikan keadilan dan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Melalui partisipasi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan TPPO melalui penyuluhan hukum, koordinasi lintas sektor, serta penguatan pemahaman masyarakat mengenai bahaya perdagangan orang dan pentingnya perlindungan hukum bagi korban.

