
Palembang, 7 April 2026 — Kepala Bagian Umum BNNP Sumatera Selatan, Kombes Pol Dr. Marzuki Ismail, S.Ag., M.H., bersama Koordinator P2M BNNP Sumsel, Marwan Hidayat, S.E., melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Audiensi tersebut membahas koordinasi terkait peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta penguatan sinergi dalam mendukung program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) yang direncanakan akan dilaksanakan pada 8 April 2026 di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BNNP Sumsel menyampaikan rencana penerbitan surat perintah bagi staf untuk bertugas di masing-masing desa sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan edukasi dan pencegahan narkotika. Namun demikian, keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu tantangan yang dihadapi. Untuk itu, BNNP Sumsel mendorong adanya sinergitas antara petugas fasilitator BNN dengan petugas Posbankum yang dikelola oleh Kementerian Hukum di tingkat desa. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat peran edukasi hukum sekaligus pencegahan penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi. “Dengan adanya dukungan dari BNN, peran Posbankum semakin kuat. Kami merasa sangat terbantu dan siap berkolaborasi untuk memberikan dampak yang lebih luas kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Posbankum diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai layanan bantuan hukum, tetapi juga mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya narkotika serta peran BNN dalam upaya pencegahan. Melalui sinergi ini, BNNP Sumsel menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan lebih menitikberatkan pada aspek edukasi dan pencegahan, sebagai langkah strategis dalam melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang sadar hukum dan bebas dari narkoba.


