Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan koordinasi dari Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKn) Sumsel, Jambi, dan Bangka Belitung bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang pada Selasa (7/4). Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terkait penyelesaian pending matters dalam proses likuidasi aset.
Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil Kemenkum Sumsel, tim gabungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kanwil DJKn Nomor S-109/WKN.04/2026 yang fokus pada optimalisasi penggunaan Barang Milik Negara (BMN) di masa transisi organisasi.
Dalam pertemuan tersebut, Bulan Mahardika Subekti didampingi oleh Operator Pengelola BMN Kanwil Kemenkum Sumsel, berdiskusi intensif bersama tim dari DJKn yang dihadiri oleh Apit Nurdin dan Muhammad Zaenudin, serta perwakilan KPKNL Palembang, Akhmad Taupikur Rahman dan Winda Clarisa.
Fokus utama pembahasan adalah mekanisme Penggunaan Sementara atau Penggunaan Bersama terhadap ruang kerja yang sebelumnya dikelola oleh divisi yang kini telah terpisah dari struktur Kementerian Hukum. Dengan adanya perubahan nomenklatur, aset eksisting tersebut perlu dikelola agar pemenuhan kebutuhan sarana prasarana tugas dan fungsi kementerian tetap berjalan efektif dan efisien.
"Prioritas kita adalah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan aset untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian yang mengalami pemisahan tetap menggunakan basis BMN eksisting pada Kementerian Hukum sebagai instansi pengampu," ungkap poin utama dalam diskusi tersebut.
Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh proses likuidasi dan penataan aset di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumsel berjalan akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.#KementerianHukum
Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI
Optimalkan Aset Pasca-Transformasi, Kanwil Kemenkum Sumsel Koordinasi dengan DJKn dan KPKNL Terkait Proses Likuidasi
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI SUMATERA SELATAN |
||||||
| Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151 | ||
| +62896-4854-7707 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilsumsel@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com |
