PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Direktorat Tata Negara Ditjen AHU memperkuat koordinasi lintas instansi guna memastikan legalitas partai politik di wilayah Sumatera Selatan berjalan sesuai regulasi. Pada Selasa (7/4), bertempat di Ruang Rapat Kesbangpol Provinsi Sumsel, dilaksanakan pertemuan strategis yang menghadirkan seluruh Kepala Badan Kesbangpol dari 17 Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan. Pertemuan ini menjadi wadah penyamaan persepsi mengenai mekanisme Pendirian Badan Hukum dan Pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumsel, Arinarsa, menyambut langsung tim gabungan yang dipimpin oleh Direktur Tata Negara melalui Subkoordinator Layanan Dokumen Parpol, Titik Susiawati, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha. Dalam arahannya, Arinarsa menegaskan bahwa penguatan koordinasi ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Keseragaman prosedur antara pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam memberikan kepastian hukum bagi setiap pemohon badan hukum partai politik.

Peran strategis Bakesbangpol dalam proses ini dipertegas melalui Surat Kemendagri Nomor 200.2.1/e-1152/Polpum tertanggal 2 Desember 2025. Bakesbangpol memiliki otoritas untuk memeriksa keberadaan kantor perwakilan dan kepengurusan partai di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Hasil verifikasi lapangan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keberadaan Kepengurusan dan Kantor Perwakilan, yang merupakan dokumen persyaratan mutlak bagi calon partai politik untuk mendaftarkan badan hukumnya di Kementerian Hukum sesuai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, memberikan atensi khusus pada akurasi data kepengurusan. Beliau meminta agar Bakesbangpol segera menginformasikan kepada Kanwil Kemenkum saat Surat Keterangan Keberadaan (SKB) terbit, terutama untuk memastikan pemenuhan syarat 75% kepengurusan di tingkat kabupaten/kota serta 50% di tingkat kecamatan. Sinergi data ini sangat krusial agar tahap administrasi di tingkat wilayah dapat tervalidasi dengan cepat dan tepat sebelum diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Lebih lanjut, Titik Susiawati menjelaskan bahwa mekanisme di tingkat wilayah kini telah memiliki acuan yang jelas melalui Petunjuk Teknis Nomor AHU-AH.11-81. Dengan adanya pedoman teknis tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel memiliki standar operasional dalam menerbitkan SKT yang profesional. Harmonisasi antara verifikasi faktual oleh Kesbangpol dan verifikasi administratif oleh Kemenkum diharapkan dapat menciptakan iklim demokrasi yang sehat, di mana setiap organisasi politik yang berdiri telah melalui proses filterisasi hukum yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dengan Kesbangpol di 17 Kabupaten/Kota adalah fondasi penting dalam menjaga integritas administrasi partai politik di daerah. Kami memastikan bahwa setiap tahapan pemberian SKT dilakukan dengan prinsip ketelitian dan transparansi sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan terjalinnya komunikasi yang baik antar-instansi pusat dan daerah ini, kita memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus mendukung penguatan tata kelola partai politik yang berkualitas di seluruh wilayah Sumatera Selatan."

