PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen memeratakan akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat wilayah terkecil. Pada Senin (6/4), Tim 5 Penyuluh Hukum yang terdiri dari Ahmad Fuad, Yuliati, dan Fitri Asnita menggelar sosialisasi dan pendampingan percepatan data pelaporan layanan Posbankum Desa/Kelurahan. Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Ilir Timur (IT) III ini bertujuan untuk memastikan setiap bantuan hukum yang diberikan terdokumentasi dengan baik secara nasional.
Kehadiran tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi disambut langsung oleh Camat Ilir Timur III. Dalam sambutan pembukaannya, Camat IT III memaparkan eksistensi enam Posbankum Kelurahan yang telah aktif beroperasi di wilayahnya. Keberadaan pos-pos ini dinilai sangat krusial sebagai garda terdepan dalam melayani kebutuhan hukum warga, terutama bagi kelompok masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan hukum yang layak.
Sesi pemaparan materi diawali oleh PBH Peradi yang menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme bantuan hukum gratis. Masyarakat diberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara permohonan, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan hukum. Edukasi ini penting untuk menghapus stigma bahwa urusan hukum selalu memerlukan biaya besar, sekaligus memberikan kepastian bahwa negara hadir memberikan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Selanjutnya, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel memaparkan empat pilar layanan utama yang tersedia di Posbankum. Layanan tersebut meliputi konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi untuk perdamaian di luar pengadilan, hingga penyediaan rujukan advokat. Dengan kerangka layanan yang komprehensif ini, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa terintimidasi saat menghadapi permasalahan hukum, karena tersedia jalur penyelesaian yang profesional dan terstruktur di tingkat kelurahan.
Sebagai inti dari kegiatan percepatan data, sesi terakhir dilanjutkan dengan pendampingan teknis pengisian layanan Posbankum. Tim Penyuluh Hukum membimbing para operator secara langsung dalam menginput data melalui tautan resmi app.posbankum.bphn.go.id. Ketertiban administrasi digital ini menjadi syarat mutlak agar performa layanan bantuan hukum di Kecamatan IT III dapat terukur secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam sistem database Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Kegiatan di Kecamatan Ilir Timur III ini adalah bukti nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam mengawal hak konstitusional warga untuk mendapatkan keadilan. Saya sangat mengapresiasi dukungan Camat IT III terhadap enam Posbankum Kelurahan di wilayahnya, dan melalui digitalisasi pelaporan ini, kita memastikan setiap konsultasi maupun bantuan hukum yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Dengan data yang terintegrasi, kita dapat memetakan kebutuhan hukum masyarakat secara lebih presisi demi mewujudkan Sumatera Selatan yang sadar hukum dan berkeadilan."

