
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melaksanakan kegiatan Rapat Penyampaian Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel pada Selasa (07/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Perkebunan, serta Bagian Hukum dan perangkat daerah dari Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Rapat dibuka oleh Koordinator Analis Hukum, Nurhidayat Hamid, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil analisis dan evaluasi terhadap lima produk hukum daerah dengan tema pengelolaan lahan. Ia menegaskan bahwa hasil rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah sejak akhir Triwulan III Tahun 2025 dan kini perlu ditindaklanjuti secara konkret.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan berbagai rekomendasi baik yang bersifat regulasi maupun non-regulasi terhadap sejumlah peraturan daerah, di antaranya terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan di tingkat provinsi maupun kabupaten, serta pengelolaan tempat pemakaman di beberapa daerah.
Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai tanggapan dari pemerintah daerah. Perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan bahwa rekomendasi yang diberikan akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk penyusunan peraturan kepala daerah. Sementara itu, Bagian Hukum Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan bahwa hasil evaluasi telah diteruskan kepada instansi terkait, dengan beberapa catatan khusus yang perlu disesuaikan dengan kondisi dan regulasi yang berlaku di daerah.
Selain itu, disampaikan pula bahwa rapat lanjutan terkait penyampaian hasil analisis dan evaluasi peraturan daerah ini direncanakan akan kembali dilaksanakan pada bulan Juni 2026 guna memantau progres tindak lanjut dari masing-masing daerah.
Di lain kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan langkah strategis dalam memastikan kualitas regulasi di daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum menjadi kunci dalam mewujudkan regulasi yang efektif dan berkeadilan,” ujar Maju.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sumsel terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan dan evaluasi produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.


