
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) mengikuti kegiatan Kick-off Meeting Pengunggahan Data Dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (06/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’ainun, serta Koordinator Analis Hukum, Nurhidayat Hamid, beserta tim kerja analis hukum yang mengikuti dari ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rehendro Jati, yang menyampaikan bahwa kick-off meeting ini menjadi penanda dimulainya proses pengunggahan data dukung penilaian IRH Tahun 2026. Disampaikan pula bahwa kegiatan ini diikuti secara hybrid oleh 96 Kementerian/Lembaga, 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta 546 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa periode pengunggahan data dukung IRH Tahun 2026 dimulai pada 6 April hingga 24 April 2026. Adapun data yang diunggah merupakan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari evaluasi kinerja reformasi hukum di masing-masing instansi.
Selanjutnya, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Penerapan Kebijakan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB, Agus Uji Hantara, menyampaikan arah kebijakan reformasi birokrasi yang terbagi ke dalam dua aspek utama, yaitu Reformasi Birokrasi General dan Reformasi Birokrasi Tematik. Ia menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan, transformasi digital, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Imelda, yang menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung penilaian IRH, termasuk melalui peningkatan kualitas produk hukum daerah serta penguatan sistem pembinaan dan pengawasan regulasi.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen, dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan, menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen penting untuk menilai kualitas tata kelola regulasi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Ia juga menekankan bahwa data dukung yang disampaikan harus akurat, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa partisipasi aktif dalam penilaian IRH menjadi langkah strategis dalam mendorong peningkatan kualitas regulasi di daerah.
“Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan penilaian IRH secara optimal melalui penyusunan data dukung yang akurat dan berkualitas. Hal ini penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola hukum yang baik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Maju.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sumsel diharapkan dapat semakin memperkuat perannya dalam mendukung reformasi hukum, khususnya dalam memastikan regulasi yang dihasilkan berkualitas, harmonis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.



