Palembang, 3 Juni 2025 — Sebanyak 258 peserta dari berbagai desa dan kelurahan di Sumatera Selatan mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Angkatan II Tahun 2025, yang resmi dibuka pada Selasa pagi (3/6) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Kegiatan yang berlangsung secara daring ini merupakan bagian dari strategi pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) di desa/kelurahan sebagai ujung tombak akses keadilan masyarakat akar rumput.
Pelatihan dipimpin oleh Koordinator Penyuluh Hukum, Asnedi, mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel. Dalam arahannya, Asnedi menekankan pentingnya peran paralegal di tengah masyarakat, bukan hanya sebagai penyampai informasi hukum, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak masyarakat kecil.
"Paralegal dari masyarakat sendiri akan menjadi garda terdepan dalam mendampingi warga dalam persoalan hukum yang seringkali diabaikan," ujarnya.
Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari (3–5 Juni 2025) ini menggunakan platform daring dan dibagi ke dalam tiga kelas Zoom. Menariknya, materi pelatihan disampaikan oleh 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang telah berpengalaman di bidang advokasi dan bantuan hukum masyarakat.
Peserta dibekali 9 materi inti yang mencakup pengantar hukum dan demokrasi, keparalegalan, struktur masyarakat, bantuan hukum dan advokasi, Hak Asasi Manusia, Gender Minoritas dan kelompok rentan, teknik komunikasi paralegal, prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia dan teknik penyusunan dokumen laporan pengaduan dan kronologis.
Tak hanya berhenti di ruang pelatihan, peserta nantinya akan menjalani aktualisasi lapangan di Posbakum desa/kelurahan masing-masing selama tiga bulan, menjadikan pelatihan ini bukan sekadar teori semata, tetapi langsung menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
Pelatihan ini merupakan implementasi nyata dari Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal, dan menjadi langkah konkret dalam menghadirkan keadilan yang berpihak pada masyarakat kecil.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kementerian Hukum dalam memperkuat peran masyarakat dalam sistem hukum nasional serta memastikan bantuan hukum dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.