Baturaja - Dalam rangka Program Direktorat Penegakan Hukum DJKI, City Mall Baturaja didaftarkan menjadi pusat perbelanjaan berbasis KI pada Rabu (21/02025).
Tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel yang diwakili oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Yeni, JFT Analis KI, M. Ferdi, JFU KI, Yogi dan Edo berkunjung ke City Mall Baturaja.
Dalam kegiatan ini, tim melakukan kunjungan dan smpling ke tenant-tenang di antaranya Karisma, MR.D.I.Y, Matahari Dept Store, Sport Station,Digimap,Buccheri. Kegiatan ini bertujuan untuk melihat apakah terdapat potensi pelanggaran kekayaan intelektual.
Selain itu,tim juga berkoordinasi dengan Balitbangda Kabupaten OKu. Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni menjelaskan bahwa dalam rangka inventarisasi potensi Indikasi Geografis di Kab. OKU dan KI Komunal sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan fasilitasi dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri akan dilakukan pencatatan KI Komunal pada tanggal 25 - 26 Juni 2025 mendatang.
Seiring sejalan, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora juga menjelaskan "Perlindungan Indikasi Geografis serta Pencatatan KI Komunal sangatlah penting karena bisa menjadi aset daerah yang diharapkan menjadi indentitas suatu daerah serta dapat meningkatkan perekonomian daerah"ujarnya.
Perwakilan Bappedalitbang Kab.OKU, Nurjanah juga sangat mendukung penuh kegiatan ini dan akan melakukan rekapitulasi potensi KI Komunal di daerah kab.OKU. Nurjanah juga menjelaskan terdapat potensi Indikasi Geografis di Kab.OKU yaitu Kopiah Resam OKU yang akan didorong untuk didaftarkan.
Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) membantu melindungi produk lokal dari peniruan dan memastikan kualitasnya tetap terjaga.