Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terima koordinasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur terkait dengan pengembangan sektor Industri Kecil Menengah (IKM) di kabupaten OKU Timur (Rabu, 26 Februari 2025).
Hadir dalam koordinasi ini Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Industri Dwi Hastuti, Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Industri Teresia Riyanti serta para staff yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni, Analis Kekayaan Intelektual Yulkhaidir dan Riki Triyansyah.
Pembahasan terkait dengan pengembangan IKM di Kabupaten OKU Timur mulai dari perlindungan Kekayaan Intelektual khususnya merek serta pembentukan badan hukum bagi IKM.
Dijelaskan bahwa merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa, Merek dapat berupa nama, logo, gambar, kata, huruf, angka, susunan warna, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Perlindungan yang diberikan selama 10 tahun yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut dan melarang orang lain untuk menggunakan merek yang telah terdaftar.
Tim juga menjelaskan sebelum melakukan permohonan merek, perlu dilakukan penelusuran terhadap merek terdaftar agar merek yang dimohonkan tidak sama dengan merek terdaftar sekaligus untuk meminimalisir penolakan serta menentukan di kelas mana merek ingin didaftarkan. Proses waktu yang dibutuhkan standarnya 12 bulan dari mulai penerimaan permohonan sampai dengan hasil apakah merek diterima atau ditolak, namun tidak menutup kemungkinan prosesnya dapat lebih cepat menjadi 7 bulan.
Terkait dengan badan hukum, IKM bisa mendapatkan status badan hukum dengan mendaftarkan menjadi Perseroan Perorangan, dimana biaya pendirian hanya Rp 50.000, tanpa modal minimal bisa Rp. 0 s.d 5 Miliar dan tanpa perlu akta notaris. Badan hukum ini sama kuatnya dengan Perseroan Terbatas (PT) pada umumnya yang terdapat pemisahan antara harta pribadi dengan harta perseroan karena perseroan perorangan akan mendapatkan NPWP sendiri dan dapat membuat rekening bank atas nama perseroan perorangan
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Industri Dwi Hastuti menyampaikan bahwa industri yang sedang berkembang di Kabupaten OKU Timur yaki industri olahan makanan seperti keripik dan cemilian, selain itu juga disdagperin sedang fokus dalam sinkronisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian.
“Merek menjadi sangat penting bagi pelaku usaha dan bisnis untuk membangun reputasi, kualitas dari produk / jasa yang berpengaruh terhadap pemasaran suatu produk/jasa, merek terdaftar akan lebih dipercaya oleh konsumen. Maka dari itu merek perlu didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hukum oleh negara” kata Agato PP Simamora Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.