Palembang, 28 Agustus 2025 — Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Kantor Wilayah Kemenkum Lampung. Diskusi kali ini mengangkat tema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas”.
Dalam kesempatan tersebut, Tim BSK Kanwil Kemenkum Sumsel turut didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung, Bapak Benny Daryono, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum, Bapak Dwi Harnanto. Selanjutnya, narasumber menyampaikan materi mengenai evaluasi dampak kebijakan Permenkum No. 21 Tahun 2021, yang menyoroti syarat serta tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, hingga pembubaran badan hukum perseroan terbatas.
Materi juga diperkuat dengan rekomendasi kebijakan strategis, di antaranya pembentukan mekanisme kontingensi dan penguatan interoperabilitas antar-lembaga.
Setelah sesi pemaparan, diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang aktif bertanya dan memberikan masukan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, dalam pernyataannya menegaskan bahwa evaluasi kebijakan menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi yang diterapkan benar-benar efektif menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. “Melalui forum diskusi ini, kita dapat melihat sejauh mana kebijakan yang sudah berjalan memberikan dampak, sekaligus menyusun rekomendasi perbaikan agar tata kelola perseroan terbatas semakin transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan Closing Statement dari para narasumber, yang menekankan pentingnya evaluasi kebijakan sebagai pijakan dalam menyempurnakan regulasi dan mendorong tata kelola perseroan terbatas yang lebih efektif.