Palembang, 6 Oktober 2025 – Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini mengangkat tema Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Tim BSK Kanwil Kemenkum Sumsel turut didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling. Diskusi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Junarlis, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Dalam sesi pemaparan, narasumber menyampaikan materi terkait Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 serta Pijakan Yuridis dan Konstitusional Bantuan Hukum. Pemaparan tersebut disambut antusias peserta yang kemudian terlibat aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
Pada kesempatan tersebut, Hendrik Pagiling menegaskan bahwa evaluasi kebijakan sangat penting untuk memastikan efektivitas dan implementasi di lapangan. “Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 merupakan payung penting dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum. Oleh karena itu, evaluasi dampaknya harus dilakukan secara menyeluruh, agar kebijakan ini benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan Closing Statement dari para narasumber yang menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam memperkuat kebijakan bantuan hukum.
Melalui partisipasi dalam diskusi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel menunjukkan komitmen untuk terus berkontribusi dalam penyusunan strategi kebijakan hukum yang adaptif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya di bidang layanan bantuan hukum.