Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Analisis Strategi Implementasi Kebijakan atas Permenkumham No 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Selasa (20/5), bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Lembaga Bantuan Hukum dan akademisi di Sumatera Selatan.
Kakanwil Kemenkum Sumsel, Agato P.P. Simamora hadir secara virtual untuk memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, Kakanwil menekankan pentingnya penguatan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu sebagai inti dari implementasi Permenkumham No 4 Tahun 2021.
“Standar layanan bantuan hukum harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang selama ini sulit menjangkau layanan hukum karena keterbatasan geografis maupun ekonomi. Oleh karena itu, kami mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan sebagai upaya nyata mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat,” ujar Agato.
Kakanwil juga menegaskan urgensi Posbakum sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin yang kerap menghadapi persoalan hukum tanpa tahu harus ke mana mencari bantuan.
Permenkumham No 4 Tahun 2021 sendiri mengatur tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum), yang menjadi tolok ukur dalam pemberian bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum. Regulasi ini juga mencakup Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum), sebagai pedoman teknis yang harus diberlakukan untuk menjamin kualitas layanan yang konsisten dan akuntabel.
Bantuan hukum dalam regulasi ini didefinisikan sebagai jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Kehadiran Starla Bankum menjadi tonggak penting dalam menjamin bahwa setiap individu, terutama masyarakat miskin, mendapatkan hak untuk memperoleh bantuan hukum yang berkualitas, informasi yang jelas, serta perlindungan hukum yang memadai. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah, khususnya Kementerian Hukum, untuk memastikan bahwa akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara merata.
Kegiatan FGD ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, yakni Fatria Khairo, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sumpah Pemuda Palembang. Dalam pemaparannya, Fatria mengulas tantangan dan peluang dalam penerapan Permenkumham No 4 Tahun 2021 serta pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mendukung efektivitas implementasi kebijakan ini di tingkat daerah.
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap dapat merumuskan langkah-langkah strategis guna memperkuat peran pemberi bantuan hukum dan memperluas jangkauan layanan melalui pembentukan Posbakum di setiap desa dan kelurahan, sebagai bagian dari transformasi layanan hukum yang lebih merata, inklusif, dan berkeadilan.