
Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual melalui kegiatan fasilitasi dan pendampingan pengajuan permohonan hak paten, yang dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi wadah konsultasi sekaligus pendalaman bagi pemohon yang ingin memastikan inovasinya memperoleh perlindungan hukum yang optimal.
Pada kesempatan tersebut, Tim Kanwil yang terdiri dari Ibu Yenni selaku Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama Yogi Prasetyo, Yulkhaidir, Syafiq Aditya Pratama, Hilda Mega, dan M. Andrey Kurniawan menerima pemohon dari POLRESTA Palembang. Pemohon berkonsultasi terkait rencana pengajuan paten atas inovasi pupuk organik yang memanfaatkan tanaman enceng gondok sebagai bahan baku utama.
Sebagai bagian dari proses pendampingan, Tim Kanwil melakukan penelusuran awal melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana invensi yang akan diajukan memiliki unsur kebaruan dan tidak tumpang tindih dengan paten yang telah terdaftar sebelumnya.
Dari hasil penelusuran tersebut, diketahui bahwa paten terkait pupuk organik berbahan enceng gondok telah cukup banyak didaftarkan. Temuan ini menjadi poin penting dalam diskusi, khususnya dalam menilai peluang paten dan strategi yang dapat ditempuh agar invensi yang diajukan tetap memenuhi persyaratan substantif paten.
Menutup kegiatan, Tim Kanwil memberikan arahan kepada pemohon agar inventor secara aktif melakukan penelusuran paten secara mandiri dan mendalam. Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi keunikan, keunggulan teknis, serta pembaruan dari invensi yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan peluang memperoleh perlindungan paten sekaligus mendorong lahirnya inovasi ramah lingkungan yang bernilai guna bagi masyarakat.

