Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat komitmen dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis (IG). Pada Senin (29/9), jajaran Divisi Pelayanan Hukum menerima koordinasi dari Dinas Pariwisata serta Bappeda Litbang Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) terkait pencatatan KIK dan pendampingan pendaftaran IG Kain Jumputan Gambo.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang Divisi Pelayanan Hukum, dibahas rencana pencatatan tiga KIK khas Sekayu, yakni Bongen Fest, Karnaval Sekayu, dan wisata air Bekarang yang telah berlangsung secara turun-temurun lebih dari tujuh tahun. Selain itu, juga dibahas fasilitasi pendaftaran IG Kain Jumputan Gambo yang menjadi salah satu warisan budaya dan ekonomi kreatif unggulan daerah.
Kepala Bidang KI, Yenni, memberikan apresiasi kepada Dinas Pariwisata MUBA yang proaktif mencatatkan KIK. “Saat ini KIK MUBA yang tercatat di dashboard DJKI masih sangat sedikit, baru dua. Karena itu langkah ini sangat penting agar warisan budaya lokal mendapat pelindungan hukum dan dapat dikembangkan menjadi nilai ekonomi yang lebih luas,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Sumsel turut memberikan asistensi teknis, mulai dari kelengkapan dokumen dukungan, pengisian formulir pencatatan, hingga penyusunan deskripsi produk IG. Proses ini diharapkan memperkuat legalitas KIK sekaligus membuka peluang promosi budaya MUBA di tingkat nasional maupun internasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa pencatatan KIK dan IG adalah langkah strategis untuk menjaga jati diri bangsa sekaligus menggerakkan ekonomi daerah.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya soal hak hukum, tetapi juga tentang menjaga warisan budaya agar tidak diklaim pihak lain. Kami ingin setiap potensi daerah di Sumatera Selatan, seperti di MUBA, memiliki pelindungan yang kuat dan dapat menjadi daya saing ekonomi berbasis kearifan lokal,” tegas Maju Amintas Siburian.
Dengan dukungan penuh dari Kemenkum Sumsel, diharapkan Kabupaten MUBA dapat segera melengkapi persyaratan pencatatan sehingga warisan budaya khas daerah, termasuk Kain Jumputan Gambo, dapat terlindungi secara resmi dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.