Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan daerah guna mendorong pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di Sumatera Selatan. Hal ini terlihat dari kunjungan koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Selasa (5/8), di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil.
Kegiatan koordinasi pertama dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin yang diwakili oleh Ibu Mura (Kabid Perindustrian) dan Ibu Hopa. Rombongan diterima langsung oleh Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel bersama Yulkhaidir, Analis KI Ahli Muda.
Dalam kesempatan tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba menyampaikan rencana fasilitasi pendaftaran 30 merek dan 20 hak cipta secara gratis bagi pelaku UMKM. Kanwil menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah konkret dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya dan identitas usaha masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi program fasilitasi ini karena merupakan bagian dari upaya strategis mendorong pelindungan KI agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Kanwil siap mendukung penuh dari sisi teknis dan prosedural,” ujar Kabid Pelayanan KI.
Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan dari BRIDA Kabupaten Ogan Komering Ilir yang dipimpin oleh Bapak Jumadi (Kabid Inovasi), didampingi Yuspa Dewi, Dewi Arwati, dan Hasri Ramadhani. Pertemuan ini membahas tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati pada 2023.
BRIDA OKI berencana menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pendaftaran KI kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya pada bulan September 2025. Kegiatan ini akan difokuskan pada pelayanan Klinik KI di daerah tersebut.
Kanwil menyambut positif rencana bimtek ini dan berharap seluruh peserta dapat membawa perangkat laptop untuk praktik langsung pendaftaran KI secara daring. Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kapasitas OPD dalam mendampingi pelaku usaha dan masyarakat untuk mengakses pelindungan KI.
“Bimtek ini penting sebagai bentuk edukasi dan pemberdayaan. Semakin banyak pihak yang memahami pentingnya KI, maka makin kuat pelindungan hukum terhadap inovasi dan kreativitas masyarakat,” tegas perwakilan Kanwil.
Melalui koordinasi dan kolaborasi seperti ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen mendekatkan layanan hukum dan memperluas akses pelindungan kekayaan intelektual hingga ke pelosok daerah.