Palembang, 19 Juni 2025 — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis melaksanakan kegiatan Asistensi Penyusunan Deskripsi Permohonan Pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Beras Dayang Rindu Musi Rawas, yang berlangsung di Ruang Teleconference Lantai 3 Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel.
Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Idris dan tim dari Direktorat Merek dan IG, serta dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Ibu Yenni, Analis Kekayaan Intelektual dan Helpdesk KI Kanwil, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, serta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Rawas (daring), Balitbang Kab. Musi Rawas, serta unsur Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Beras Dayang Rindu.
Acara dibuka oleh Ibu Yenni yang menyampaikan permohonan maaf dari Kadivyankum yang berhalangan hadir karena sedang mengikuti reses Komisi III DPR RI di Lubuk Linggau, sekaligus menyampaikan apresiasi atas dukungan dari DJKI dalam asistensi ini.
Sesi teknis dipandu oleh Bapak Hendar dari DJKI, dilanjutkan dengan paparan dari Bapak Idris yang menyoroti pentingnya perbaikan dan kelengkapan data dukung dalam dokumen deskripsi IG. Beberapa hal yang menjadi catatan untuk segera dilengkapi antara lain:
Revisi logo IG agar tidak mencantumkan logo dinas atau tulisan MPIG, Struktur organisasi kepengurusan MPIG, Perbaikan format dan tata penulisan dokumen, Penambahan data curah hujan lima tahun terakhir, Luasan wilayah tanam, karakteristik fisik beras, hingga sampel pengujian gabah.
Diharapkan seluruh perbaikan dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu, sehingga proses permohonan dapat segera masuk tahap publikasi.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi antara pusat dan daerah dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual berbasis potensi lokal, khususnya melalui pendaftaran Indikasi Geografis.