Palembang, 12 Juni 2025 — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi potensi kekayaan intelektual nasional. Dalam rangka memperkuat pemahaman tentang mekanisme pemeriksaan substantif, DJKI menggelar kegiatan bertajuk “Sosialisasi dan Penguatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis” secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (12/6) bertempat di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kegiatan ini diikuti oleh Divisi Pelayanan Hukum yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ibu Yenni, serta para Analis dan CPNS bidang kekayaan intelektual.
Acara diawali sambutan dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, yang menegaskan urgensi perlindungan potensi daerah dari klaim negara lain.
“Indonesia perlu melakukan inventarisasi potensi Indikasi Geografis di wilayah agar tidak diklaim oleh negara lain. Sebagai negara megabiodiversitas, potensi kita bisa mendongkrak ekonomi nasional maupun internasional,” ujar Hermansyah.
Ia juga menambahkan bahwa DJKI sedang membangun sistem kolaborasi lintas sektor melalui skema pentahelix bersama lembaga pembiayaan, pemerintah daerah, serta lembaga penelitian.
Tak hanya itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis turut mengungkapkan perkembangan terbaru:
“Saat ini terdapat 82 permohonan Indikasi Geografis yang tengah menunggu proses pemeriksaan substantif. Pemeriksaan ini akan dilakukan secara virtual oleh tim ahli yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Pemaparan materi teknis disampaikan oleh Bapak Awang Maharijaya, yang menjelaskan alur pemeriksaan substantif daring. Dimulai dari penyempurnaan dokumen deskripsi, pengisian form, hingga koordinasi antar pihak terkait termasuk kantor wilayah dan TAIN.
Salah satu poin penting yang disorot adalah pentingnya verifikasi lapangan sebelum pelaksanaan rapat verifikasi bersama Tim Ahli Indikasi Geografis. Pelaku pemilik indikasi geografis wajib hadir dalam rapat ini sebagai bagian dari proses penguatan legalitas produk unggulan daerah.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, menandai antusiasme peserta dalam memahami proses perlindungan kekayaan intelektual berbasis wilayah.
Dengan semangat kolaboratif dan digitalisasi proses pemeriksaan, DJKI berharap semakin banyak produk lokal yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum secara nasional maupun internasional. (Humas)