Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Dorong Perlindungan Kekayaan Lokal, DJKI Gelar Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Virtual

IMG 20250612 WA0122

Palembang, 12 Juni 2025 — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi potensi kekayaan intelektual nasional. Dalam rangka memperkuat pemahaman tentang mekanisme pemeriksaan substantif, DJKI menggelar kegiatan bertajuk “Sosialisasi dan Penguatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis” secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (12/6) bertempat di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel. 

 

Kegiatan ini diikuti oleh Divisi Pelayanan Hukum yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ibu Yenni, serta para Analis dan CPNS bidang kekayaan intelektual.

 

Acara diawali sambutan dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, yang menegaskan urgensi perlindungan potensi daerah dari klaim negara lain.

 “Indonesia perlu melakukan inventarisasi potensi Indikasi Geografis di wilayah agar tidak diklaim oleh negara lain. Sebagai negara megabiodiversitas, potensi kita bisa mendongkrak ekonomi nasional maupun internasional,” ujar Hermansyah.

 

Ia juga menambahkan bahwa DJKI sedang membangun sistem kolaborasi lintas sektor melalui skema pentahelix bersama lembaga pembiayaan, pemerintah daerah, serta lembaga penelitian.

 

Tak hanya itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis turut mengungkapkan perkembangan terbaru:

 

“Saat ini terdapat 82 permohonan Indikasi Geografis yang tengah menunggu proses pemeriksaan substantif. Pemeriksaan ini akan dilakukan secara virtual oleh tim ahli yang sudah disiapkan,” jelasnya.

 

Pemaparan materi teknis disampaikan oleh Bapak Awang Maharijaya, yang menjelaskan alur pemeriksaan substantif daring. Dimulai dari penyempurnaan dokumen deskripsi, pengisian form, hingga koordinasi antar pihak terkait termasuk kantor wilayah dan TAIN.

 

Salah satu poin penting yang disorot adalah pentingnya verifikasi lapangan sebelum pelaksanaan rapat verifikasi bersama Tim Ahli Indikasi Geografis. Pelaku pemilik indikasi geografis wajib hadir dalam rapat ini sebagai bagian dari proses penguatan legalitas produk unggulan daerah.

 

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, menandai antusiasme peserta dalam memahami proses perlindungan kekayaan intelektual berbasis wilayah.

 

Dengan semangat kolaboratif dan digitalisasi proses pemeriksaan, DJKI berharap semakin banyak produk lokal yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum secara nasional maupun internasional. (Humas)

IMG 20250612 WA0126IMG 20250612 WA0130

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI