Palembang - Dalam upaya memperkuat kualitas produk hukum daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan. Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk melakukan konsultasi dan koordinasi langsung terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (18/6).
Rombongan yang dipimpin Ketua Bapemperda, Edi Eka Puryadi, bersama Anggota Muhammad Rizal dan staf Sekretariat DPRD, diterima oleh Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Alfiyan Mardiansyah dan tim perancang Kanwil Kemenkum Sumsel.
Dalam pertemuan yang berlangsung tersebut, tim perancang menjelaskan bahwa Kemenkum Sumsel memiliki peran penting dalam proses harmonisasi Raperda dan Raperkada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
“Saat ini, terdapat empat Raperda dari Kabupaten PALI yang telah diajukan untuk proses harmonisasi melalui aplikasi e-Harmonisasi, dan semua telah dijadwalkan untuk rapat pembahasan,” jelas Alfiyan.
Tidak hanya itu, pihak Kanwil juga menjabarkan layanan lain yang tersedia untuk mendukung penyusunan produk hukum daerah, seperti fasilitasi penyusunan naskah akademik, konsultasi, mediasi, serta pemetaan peraturan daerah.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif proaktif dari DPRD PALI.
“Konsultasi seperti ini adalah bentuk keseriusan dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat. Kami di Kemenkum Sumsel siap menjadi mitra aktif dalam mewujudkan hal itu,” tegas Hendrik.
Kegiatan ditutup dengan harapan agar sinergi antara DPRD PALI dan Kemenkum Sumsel dapat terus diperkuat demi terciptanya regulasi daerah yang berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.