
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus menggencarkan literasi hukum bagi kalangan akademisi guna mendorong kemudahan berusaha dan mobilitas internasional. Pada Senin (20/4), Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menyelenggarakan sosialisasi mengenai Perseroan Perorangan, Apostille, dan Legalisasi bagi dosen dan mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) PalComTech. Bertempat di Ballroom Hotel Maxone lantai 5, kegiatan ini dirancang untuk membekali civitas akademika dengan pemahaman aspek legalitas badan usaha dan validasi dokumen publik global.
Kegiatan ini menghadirkan Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sumsel, Ibu Riyan Citra Utami, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, beliau membedah secara komprehensif mengenai layanan Apostille dan Legalisasi, mulai dari tata cara permohonan hingga mekanisme pencetakan sertifikat. Penjelasan ini sangat relevan bagi mahasiswa yang berencana melanjutkan studi ke luar negeri atau melakukan kerja sama riset internasional, di mana penyederhanaan birokrasi melalui layanan Apostille memungkinkan dokumen publik Indonesia diakui secara sah di lebih dari 120 negara anggota konvensi.
Selain layanan dokumen internasional, Ibu Riyan juga memaparkan peluang besar bagi mahasiswa dan dosen untuk terjun ke dunia bisnis melalui Perseroan Perorangan. Dijelaskan bahwa jenis badan hukum ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perusahaan tanpa modal minimal tertentu dan dengan biaya yang sangat terjangkau. Peserta diberikan panduan teknis mengenai persyaratan pendirian, tata cara pengisian aplikasi daring, hingga penerbitan sertifikat badan hukum yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat tanpa melalui akta notaris.
Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi pada sesi diskusi dan tanya jawab. Untuk mengakomodasi kebutuhan langsung masyarakat, Kanwil Kemenkum Sumsel juga membuka booth pelayanan AHU di lokasi acara. Kesempatan ini dimanfaatkan secara maksimal oleh para dosen yang ingin melegalkan unit usaha mereka. Tercatat, salah satu dosen ITB PalComTech, Ibu Wiza Yunifa, secara resmi mendirikan entitas bisnis bernama PT Kedai Kopi Umak dengan nomor SK Badan Hukum AHU-A082333.AH.01.30. Tahun 2026. Proses pendirian ini dibantu langsung oleh petugas helpdesk AHU, Syawal, yang bersiaga di lokasi.
Partisipasi aktif civitas akademika ITB PalComTech dalam kegiatan ini menunjukkan bahwa dunia kampus kini semakin peka terhadap pentingnya kepastian hukum dalam berwirausaha. Kerjasama antara dunia pendidikan dan kementerian hukum menjadi kunci utama dalam mencetak lulusan yang tidak hanya inovatif secara teknologi, tetapi juga matang secara administratif dan legal. Dengan terbentuknya perseroan perorangan di lingkungan kampus, diharapkan dapat menjadi pemicu bagi mahasiswa lain untuk mengalihkan ide bisnis mereka menjadi entitas hukum yang sah dan profesional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi atas lahirnya badan hukum baru dari kalangan pendidik. "Keberhasilan pendirian PT Kedai Kopi Umak oleh Ibu Wiza Yunifa di lokasi sosialisasi adalah bukti bahwa layanan Kemenkum sudah sangat mudah dan terjangkau. Kami ingin dosen dan mahasiswa ITB PalComTech menjadi pionir wirausaha yang taat hukum di Palembang. Melalui layanan Perseroan Perorangan dan Apostille, kami memberikan karpet merah bagi para akademisi untuk mengembangkan bisnisnya sekaligus mempermudah langkah mereka menuju kancah internasional," pungkasnya.

