
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) mengikuti kegiatan Rapat Monitoring Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (17/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’ainun, bersama Ketua, Sekretaris, dan Anggota Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Penilaian IRH. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional serta Koordinator Pemateri Wilayah 1, Adharinalti.
Rapat diawali dengan laporan Ketua Tim Kerja Penilaian IRH yang kemudian dilanjutkan dengan pengantar dari Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional. Dalam kegiatan ini, terdapat dua agenda utama yang dibahas, yaitu monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan TSW kepada pemerintah daerah serta pembahasan mekanisme dan kendala dalam proses verifikasi data dukung.
Pelaksanaan koordinasi dilakukan melalui sistem breakout room, di mana Kanwil Kemenkum Sumsel tergabung dalam Koordinasi Wilayah 1 bersama beberapa wilayah lain seperti Aceh, Banten, dan Nusa Tenggara Timur. Dalam forum tersebut, masing-masing wilayah melakukan pembahasan terkait progres pelaksanaan kegiatan serta kendala yang dihadapi di lapangan.
Dalam rapat ini juga ditekankan bahwa Tim Sekretariat Wilayah wajib melaporkan seluruh kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan pembinaan ke dalam Aplikasi IRH. Pelaporan ini menjadi instrumen penting dalam memastikan kepatuhan pemerintah daerah sekaligus sebagai bahan evaluasi kinerja Kantor Wilayah. Ketepatan waktu pelaporan juga menjadi salah satu indikator penilaian.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi koordinasi lanjutan yang membahas berbagai kendala dalam pemenuhan data dukung, guna memastikan proses penilaian IRH dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Di lain kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan reformasi hukum di daerah.
“Melalui monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan penilaian IRH di daerah dapat berjalan lebih optimal. Sinergi antara Kanwil dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memastikan kualitas regulasi dan tata kelola hukum yang semakin baik,” ujar Maju.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sumsel terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pembinaan hukum di daerah serta mendorong peningkatan kualitas reformasi hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.


