
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berakselerasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pembaruan atribut layanan administrasi. Pada Jumat (17/4), jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti sosialisasi teknis secara daring mengenai Penggunaan Stiker Terbaru Legalisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Perdata Direktorat Jenderal AHU. Langkah ini merupakan bagian dari upaya standardisasi dokumen negara agar lebih aman, modern, dan sesuai dengan ketentuan hukum terkini.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Bapak Gunawan, beserta jajaran pegawai Bidang Pelayanan AHU dari ruang kerja masing-masing. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi di seluruh kantor wilayah guna memastikan masa transisi penggunaan atribut legalisasi baru berjalan tanpa hambatan. Fokus utama pembahasan mencakup kesiapan teknis para petugas di lapangan serta penerapan standar pelayanan yang seragam agar masyarakat di wilayah Sumatera Selatan mendapatkan layanan yang profesional dan akuntabel.
Acara dibuka oleh Endah Widyaningsih yang juga bertindak sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, beliau menjelaskan berbagai penyesuaian signifikan pada desain stiker legalisasi terbaru, yang mencakup perubahan elemen visual, peningkatan fitur pengamanan dokumen, serta mekanisme penggunaan yang telah disesuaikan dengan nomenklatur kementerian yang berlaku. Perubahan ini dilakukan untuk meminimalisir risiko pemalsuan dokumen serta memperkuat keabsahan dokumen publik yang akan digunakan oleh masyarakat.
Terkait teknis implementasi, pencetakan stiker legalisasi dengan nomenklatur baru akan resmi diberlakukan mulai Senin, 20 April 2026. Untuk memastikan kelancaran sistem, jajaran Kanwil diperkenankan melakukan uji coba cetak pada sistem baru menggunakan stok stiker lama sebagai bahan pengujian, yang nantinya akan disimpan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif. Sementara itu, sisa blangko stiker lama yang tidak terpakai akan dilakukan proses penghapusan arsip sesuai dengan prosedur regulasi yang berlaku.
Melalui transformasi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk menghadirkan birokrasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi informasi. Penggunaan stiker baru ini diharapkan tidak hanya sekadar perubahan fisik, tetapi juga menjadi momentum peningkatan integritas layanan legalisasi. Dengan sistem yang lebih tertib dan terstandarisasi, masyarakat diharapkan dapat merasakan proses pengurusan dokumen yang lebih cepat dan memiliki jaminan keamanan yang lebih tinggi mulai pekan depan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Penerapan stiker legalisasi dengan nomenklatur baru mulai 20 April ini adalah wujud komitmen kami dalam menghadirkan layanan yang modern dan terpercaya. Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran pelayanan AHU untuk memastikan kesiapan perangkat cetak dan memahami detail fitur pengamanan yang baru. Transformasi ini sangat penting agar dokumen publik yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenkum Sumsel memiliki standar keamanan yang diakui dan memberikan ketenangan bagi masyarakat yang menggunakannya."
