PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pusat yang berorientasi pada kemudahan layanan publik. Pada Kamis (9/4), jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti secara daring Rapat Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Hukum. Kegiatan ini menjadi momentum krusial dalam menyelaraskan skema tarif yang lebih inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Bertempat di Ruang Divisi Pelayanan Hukum, kegiatan ini dihadiri oleh tim ahli yang terdiri dari Ferdi Pebriadi (Analis KI Muda), Dio Gestianda (Analis KI Pertama), serta tim pendukung teknis. Rapat tersebut diselenggarakan secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Kementerian Keuangan guna menjaring masukan terkait penyesuaian tarif layanan. Partisipasi Kanwil Kemenkum Sumsel dalam uji publik ini bertujuan untuk memastikan aspirasi dari daerah dapat terakomodasi dalam kebijakan tarif yang baru.
Fokus utama dalam pembahasan ini adalah rencana penyesuaian tarif PNBP di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Penyesuaian ini diproyeksikan untuk memberikan stimulus dan kemudahan bagi para pelaku usaha, pegiat seni, serta masyarakat umum di wilayah Sumatera Selatan dalam mendaftarkan produk usaha maupun hasil karya ciptanya. Dengan tarif yang lebih kompetitif dan proporsional, diharapkan minat masyarakat untuk melindungi kekayaan intelektualnya akan meningkat secara signifikan.
Dalam pemaparan bersama Kementerian Keuangan, dijelaskan bahwa revisi PP ini mengedepankan prinsip keadilan dan kemudahan berusaha. Skema tarif baru ini dirancang sedemikian rupa agar tidak membebani pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di daerah, namun tetap menjaga akuntabilitas penerimaan negara. Langkah ini sejalan dengan program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor kekayaan intelektual sebagai pilar ekonomi baru yang berkelanjutan.
Kegiatan uji publik ini berlangsung secara interaktif, di mana setiap poin perubahan tarif dibedah secara mendalam guna melihat dampaknya terhadap layanan di tingkat wilayah. Kanwil Kemenkum Sumsel selaku perpanjangan tangan pusat di daerah, bertugas memastikan bahwa setelah regulasi ini disahkan, implementasinya dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif. Sosialisasi masif akan menjadi langkah selanjutnya agar masyarakat di Sumatera Selatan segera mengetahui dan memanfaatkan penyesuaian tarif tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Partisipasi kami dalam uji publik revisi PP PNBP ini adalah wujud nyata dukungan terhadap transformasi layanan hukum yang lebih terjangkau. Saya sangat menyambut baik rencana penyesuaian tarif KI ini karena akan menjadi angin segar bagi pelaku UMKM di Sumatera Selatan untuk segera mematenkan inovasi dan mendaftarkan merek mereka. Dengan tarif yang lebih bersahabat, kita optimis perlindungan kekayaan intelektual akan menjadi budaya baru yang mendorong kemandirian ekonomi masyarakat di Bumi Sriwijaya."


