
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berperan aktif dalam memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan akuntabel. Pada Selasa (7/4), bertempat di ruang rapat Kantor Wilayah, dilaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Walikota (Raperwali) Prabumulih tentang Pendanaan Kegiatan Pelaksanaan Paskibraka Tingkat Kota Prabumulih. Langkah ini krusial untuk menjamin kepastian pendanaan serta kelancaran pembinaan pemuda-pemudi terbaik daerah dalam menjalankan tugas kenegaraan.
Rapat dibuka oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Zainul Arifin, yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel. Dalam sesi pemaparan, Kepala Dinas BPKAD Kota Prabumulih, Wawan Gunawan, bersama Kepala Dinas Kesbangpol, Ahmad Daswan, menjelaskan urgensi pembentukan Raperwali ini. Kehadiran payung hukum setingkat Peraturan Walikota dinilai sangat penting untuk mengatur mekanisme penganggaran yang transparan dan tertib administrasi, mengingat peran strategis Paskibraka dalam memupuk jiwa nasionalisme generasi muda.
Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel telah melakukan telaah mendalam terkait penyempurnaan substansi dan rumusan materi muatan pada draf tersebut. Berdasarkan hasil harmonisasi, Raperwali ini dinyatakan telah sesuai dengan kewenangan pembentukan daerah dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sinkronisasi ini memastikan bahwa alokasi anggaran yang direncanakan oleh Pemerintah Kota Prabumulih memiliki cantolan hukum yang sah dan tidak menyalahi prosedur keuangan negara.
Meski secara substansi sudah selaras, tim perancang memberikan catatan teknis terkait sistematika penulisan agar draf tersebut lebih sempurna. Perbaikan diarahkan agar seluruh teknik penyusunan mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketelitian pada teknik legislasi ini menjadi standar utama Kemenkum guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas, baku, dan mudah diinterpretasikan oleh pelaksana di lapangan.
Menanggapi masukan dari tim perancang, pihak Pemerintah Kota Prabumulih selaku pemrakarsa menyetujui seluruh catatan perbaikan yang diberikan. Kerja sama yang baik antara tim harmonisasi Kemenkum dengan OPD terkait menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan birokrasi yang efektif. Dengan dilakukannya perbaikan draf secara langsung, proses legalitas regulasi ini diharapkan dapat segera rampung sehingga pelaksanaan program Paskibraka di Kota Prabumulih tahun 2026 dapat berjalan tanpa kendala administratif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Harmonisasasi regulasi pendanaan Paskibraka Prabumulih ini adalah bentuk dukungan nyata kami dalam mencetak kader pemimpin bangsa yang berkarakter. Kami di Kanwil Kemenkum Sumsel memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan untuk pembinaan generasi muda memiliki dasar hukum yang akuntabel dan transparan. Saya mengapresiasi proaktifnya Pemkot Prabumulih dalam menyusun regulasi ini, karena dengan aturan yang jelas, pembinaan ideologi bangsa melalui Paskibraka dapat terus berlanjut dengan tata kelola keuangan yang bersih dan terencana."


