
PALEMBANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menerima kunjungan kerja strategis dari Tim Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Selasa (7/4). Bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, pertemuan ini difokuskan pada penguatan prosedur pendirian badan hukum serta mekanisme pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi partai politik. Koordinasi ini menjadi langkah krusial dalam memastikan setiap organisasi politik di wilayah Sumatera Selatan memiliki landasan hukum yang sah dan terverifikasi.
Dalam pertemuan tersebut, Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik yang dipimpin oleh Titik Susiawati memaparkan ketentuan fundamental terkait pendirian partai politik baru. Sesuai regulasi, partai politik wajib didirikan oleh sekurang-kurangnya 30 Warga Negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Selain itu, untuk memperoleh status badan hukum, partai politik harus memenuhi persyaratan administratif yang ketat, mulai dari kepemilikan akta notaris, lambang partai, hingga sebaran kepengurusan yang menjangkau minimal 75% kabupaten/kota dan 50% kecamatan di setiap wilayah.
Titik Susiawati juga menekankan peran vital Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai instrumen legalitas administratif kepengurusan partai di setiap tingkatan. SKT bukan sekadar dokumen formal, melainkan sarana koordinasi utama antara Kanwil Kemenkum dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam melakukan pengawasan dan validasi data lapangan. Dengan adanya SKT yang akurat, pemerintah dapat menjamin ketertiban dokumentasi partai politik di daerah sebagai dasar pencatatan nasional yang terintegrasi.
Menanggapi paparan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, menegaskan komitmen jajarannya untuk memastikan seluruh layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Sumatera Selatan berjalan secara profesional. Fokus utama Kanwil Kemenkum Sumsel adalah memberikan pelayanan yang berorientasi pada kualitas dan akuntabilitas. Sinergi yang terbangun antara pusat dan daerah diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mendukung stabilitas kehidupan demokrasi di Bumi Sriwijaya.
Pertemuan ini sekaligus menjadi ajang penyamaan persepsi agar tidak terjadi disparitas prosedur dalam pelayanan pendaftaran partai politik. Keseragaman administrasi hukum di seluruh wilayah Indonesia merupakan target utama yang harus dicapai guna menghindari kendala hukum di masa depan. Melalui verifikasi yang berjenjang dan transparan, Kanwil Kemenkum Sumsel berperan sebagai garda terdepan dalam memfilter legalitas organisasi politik sebelum berkiprah dalam kontestasi demokrasi nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Kami siap melaksanakan setiap arahan teknis dari Ditjen AHU, khususnya Direktorat Tata Negara, terkait proses pendirian badan hukum partai politik di wilayah. Saya berkomitmen penuh untuk memimpin jajaran dalam menjalankan proses penerbitan SKT secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur yang berlaku. Sinergi antara pusat dan daerah adalah kunci utama agar proses hukum di bidang tata negara berjalan tertib dan seragam, demi menjaga marwah demokrasi serta kepastian hukum di Sumatera Selatan."


