PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen memberikan solusi administratif bagi badan usaha dan badan hukum di wilayah Sumatera Selatan. Pada Rabu (8/4), jajaran Divisi Pelayanan Hukum menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pertemuan ini difokuskan pada penyelesaian kendala teknis terkait pemutakhiran data Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta penguatan legalitas bagi pelaku UMKM di Bumi Serasan Sekate.
Kedatangan tim dari Dinas Koperasi dan UKM Muba yang dipimpin oleh Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda, Ratna, disambut langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Gunawan. Fokus utama konsultasi ini adalah mengenai perubahan nama Koperasi Desa Merah Putih yang telah dilakukan di hadapan notaris, namun data tersebut belum tersinkronisasi atau berubah pada aplikasi SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi. Kendala ini menjadi hambatan bagi pengurus koperasi dalam menjalankan aktivitas administratif dan pelaporan secara digital.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, staf Bidang Pelayanan AHU, Purna Yudha Rujito, melakukan pengecekan mendalam pada sistem. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa status Beneficial Owner atau Pemilik Manfaat dari Koperasi Desa Merah Putih Kabupaten Muba ternyata belum dilaporkan. Hal ini menjadi titik krusial, mengingat pelaporan Pemilik Manfaat merupakan kewajiban hukum yang diatur secara ketat dalam upaya transparansi badan hukum dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Gunawan, menjelaskan bahwa tidak berubahnya data pada sistem Kementerian Koperasi kemungkinan besar disebabkan oleh belum terpenuhinya kewajiban pelapor Pemilik Manfaat tersebut. Mengingat sistem informasi di Kementerian Hukum dan Kementerian Koperasi telah terintegrasi secara real-time, setiap kendala administratif di satu sistem akan berdampak pada validitas data di sistem lainnya. Beliau pun menghimbau pihak dinas dan pengurus koperasi untuk segera melakukan pelaporan Pemilik Manfaat guna memulihkan status administrasi koperasi.
Selain membahas kendala teknis, pertemuan ini juga menjadi ajang penguatan kolaborasi untuk memajukan sektor ekonomi kerakyatan. Gunawan mengajak Dinas Koperasi dan UKM Muba untuk bersinergi dalam program percepatan UMKM Naik Kelas melalui pendirian Perseroan Perorangan. Kanwil Kemenkum Sumsel siap memberikan pendampingan teknis maupun sosialisasi masif agar para pelaku usaha di Muba memiliki entitas hukum yang sah, sehingga lebih mudah dalam mengakses pembiayaan perbankan dan memperluas jangkauan pasar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Koordinasi ini sangat penting untuk memberikan edukasi bahwa kepatuhan terhadap pelaporan Pemilik Manfaat adalah kunci kelancaran administrasi badan hukum, termasuk koperasi. Kami di Kanwil Kemenkum Sumsel selalu terbuka untuk mendampingi instansi daerah dalam menyelesaikan kendala sistem seperti ini. Saya berharap sinergi dengan Pemkab Muba terus berlanjut, khususnya dalam mendorong pelaku UMKM beralih menjadi Perseroan Perorangan, demi mewujudkan ekosistem usaha yang legal, profesional, dan berdaya saing tinggi."


