Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Perkuat Sinergi Daerah, Kanwil Kemenkum Sumsel Dorong Pembentukan Perda KI dan Merek Kolektif di OKU Timur

WhatsApp Image 2026 04 09 at 08.04.25

MARTAPURA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berakselerasi dalam memproteksi potensi ekonomi dan kreativitas lokal di Bumi Sebiduk Sehaluan. Pada Rabu (8/4), tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Yenni, melaksanakan maraton koordinasi lintas instansi di Kabupaten OKU Timur. Agenda strategis ini mencakup penguatan aspek regulasi melalui inisiasi Perda KI, pendataan merek kolektif bagi koperasi desa, hingga pengembangan inovasi melalui pembentukan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi.

Langkah awal dimulai dengan koordinasi bersama Dinas Koperasi dan UKM OKU Timur yang disambut oleh Kepala Dinas, Bapak Hasbullah. Dalam pertemuan tersebut, terungkap potensi besar dari 312 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang ada di wilayah tersebut. Secara khusus, KDMP Pasar Martapura dan KDMP Terukis Rahayu yang bergerak di bidang saprotan (obat-obatan pertanian dan bibit) menjadi sorotan utama. Kanwil Kemenkum Sumsel mendorong agar produk-produk hasil KDMP tersebut segera didaftarkan sebagai Merek Kolektif. Strategi ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi kelompok usaha desa sehingga produk mereka memiliki daya saing lebih tinggi dan terlindungi dari klaim pihak lain.

Sektor akademisi juga menjadi pilar penting dalam kunjungan ini melalui koordinasi dengan STISIP Bina Marta. Ketua STISIP Bina Marta, Bapak Tri Susilo, menyambut antusias rencana pembentukan Sentra KI melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kehadiran Sentra KI di kampus dinilai sangat strategis untuk memudahkan mahasiswa dan dosen dalam mendapatkan konsultasi serta pendaftaran karya intelektual seperti jurnal penelitian, skripsi, dan tesis. Langkah ini bukan hanya sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga untuk memastikan setiap karya ilmiah memiliki nilai perlindungan hukum yang kuat.

Terkait penguatan fondasi hukum daerah, tim berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab OKU Timur yang diterima oleh Kabag Hukum, Bapak Fajri Nuryadin. Tim Kanwil Kemenkum Sumsel mendorong agar OKU Timur segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelindungan KI, menyusul Kabupaten Muba dan Muratara yang telah lebih dulu memilikinya. Dengan dasar Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.PP.04.02, diharapkan Raperda ini dapat diprioritaskan masuk dalam Propemperda 2026 untuk dibahas pada 2027. Pihak Bagian Hukum berkomitmen untuk segera mengomunikasikan urgensi regulasi ini kepada Bupati dan Ketua DPRD.

Melengkapi rangkaian kegiatan, koordinasi juga dilakukan dengan Bagian Kerjasama Pemkab OKU Timur terkait pembaharuan Nota Kesepahaman (MoU) fasilitasi KI yang telah habis masa berlakunya pada tahun 2025. Kabag Kerjasama, Bapak Subagio, merespons positif draf MoU terbaru yang disampaikan tim Kanwil. Pembaharuan kerja sama ini akan menjadi payung besar bagi seluruh kegiatan fasilitasi, sosialisasi, hingga pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat dan aparatur pemerintah di Kabupaten OKU Timur secara berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Rangkaian koordinasi di OKU Timur ini adalah upaya komprehensif kami untuk membangun ekosistem KI dari berbagai sisi, mulai dari ekonomi desa melalui Merek Kolektif hingga kepastian regulasi melalui Perda. Kami ingin OKU Timur menjadi daerah yang tidak hanya kaya akan inovasi, tetapi juga berdaya secara hukum. Dengan sinergi yang kuat antara Kemenkum, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi, kita optimis kekayaan intelektual akan menjadi motor penggerak utama kesejahteraan masyarakat di OKU Timur."

WhatsApp Image 2026 04 09 at 08.04.55

WhatsApp Image 2026 04 09 at 08.05.09

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI