BATURAJA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berupaya memperluas jangkauan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) hingga ke tingkat kabupaten. Pada Rabu (8/4), tim yang dipimpin oleh Analis KI Ahli Muda, Yulkhaidir, melaksanakan koordinasi strategis di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Fokus utama kegiatan ini adalah menggali potensi ekonomi melalui Merek Kolektif pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta membangun ekosistem inovasi di lingkungan akademisi melalui penjajakan pembentukan Sentra KI.
Kunjungan pertama dilakukan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten OKU, di mana tim diterima oleh Sekretaris Dinas, Bapak Erwin. Dalam pertemuan tersebut, terungkap data bahwa terdapat 157 unit KDMP yang tersebar di 14 kelurahan di wilayah OKU. Meski saat ini pemerintah daerah tengah memacu pembangunan 32 gerai koperasi beserta gudang penyimpanan, namun operasional mandiri dari unit-unit tersebut masih dalam tahap pengembangan. Sektor usaha yang telah berjalan meliputi simpan pinjam, penyediaan sembako, sub pangkalan gas, hingga layanan apotek.
Melihat potensi besar tersebut, tim Kanwil Kemenkum Sumsel menekankan pentingnya edukasi bagi para pengurus dan anggota KDMP mengenai Merek Kolektif. Penggunaan merek bersama bagi produk-produk hasil usaha koperasi dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi tawar di pasar sekaligus memberikan jaminan kualitas dan legalitas. Dengan pendaftaran merek kolektif, kelompok usaha di tingkat kelurahan akan memiliki identitas hukum yang kuat, yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan pendapatan ekonomi kerakyatan di Kabupaten OKU.
Perjalanan koordinasi dilanjutkan ke Universitas Baturaja (Unbara) yang disambut langsung oleh Rektor, Ibu Lindawati. Dalam pertemuan hangat tersebut, tim memaparkan rencana penjajakan kerja sama melalui pembentukan Sentra KI. Perguruan tinggi dipandang sebagai "pabrik" kekayaan intelektual, di mana riset dan inovasi dari para dosen serta mahasiswa terus mengalir. Sentra KI nantinya akan berfungsi sebagai pusat layanan informasi, konsultasi, dan pendaftaran berbagai jenis KI seperti paten, desain industri, jurnal ilmiah, hingga skripsi dan tesis.
Rektor Universitas Baturaja sangat antusias menyambut rencana kerja sama ini. Baginya, pembentukan Sentra KI di Unbara akan memberikan nilai tambah bagi civitas akademika dalam mengamankan hak atas hasil olah pikir mereka. Kehadiran fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan angka perlindungan KI dari lingkungan kampus sekaligus mewujudkan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang lebih berkualitas dan memiliki kepastian hukum atas karya-karya yang dihasilkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Langkah jemput bola di Kabupaten OKU ini merupakan komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel untuk memastikan setiap potensi inovasi, baik dari sektor koperasi desa maupun akademisi, mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Kami ingin KDMP di OKU berkembang dengan identitas merek yang kuat, sementara Universitas Baturaja menjadi pusat pertumbuhan paten dan hak cipta di daerah. Melalui sinergi ini, kita sedang membangun pondasi ekonomi kreatif yang kokoh dan terlindungi secara hukum di Bumi Sebimbing Sekundang."


