Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus mendukung program dan kinerja pemerintah daerah dalam menyusun produk hukum yang bermutu dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Dukungan ini diwujudkan melalui kegiatan Rapat Harmonisasi terhadap sejumlah Peraturan Bupati Ogan Ilir yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Narah Era Wati bersama Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani. Rapat tersebut diselenggarakan di Aula Musi, Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, pada Rabu (21/5).
Dalam agenda tersebut, dilakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Ogan Ilir tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Rancangan Perraturan Bupati Ogan Ilir tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas.
Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kemenkum Sumsel atas kerja sama dan kolaborasi yang telah terjalin sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas regulasi agar selaras dengan Pancasila, UUD 1945, serta norma hukum yang lebih tinggi atau setara.
“Kedua rancangan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan efisiensi kinerja aparatur sipil negara. Aturan pakaian dinas akan menstandarkan penampilan ASN agar lebih rapi, seragam, dan mencerminkan identitas serta budaya lokal, sementara pedoman tata naskah dinas akan menyelaraskan format dan prosedur surat-menyurat agar tertib administrasi, akuntabel, dan mendukung kelancaran birokrasi,” ujar Wabup OI Ardani.
Sementara itu, Narah Era Wati selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel merupakan representasi langsung dari Menteri Hukum dalam menjalankan harmonisasi produk hukum di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
"Sebagai institusi yang bertugas menyelaraskan dan mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan di Indonesia, Kemenkum tidak akan memproses regulasi yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Prinsip ini merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.
Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato P P Simamora menekankan bahwa tujuan dari proses harmonisasi ini adalah menghasilkan regulasi yang memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara material maupun formil.
“Dalam pelaksanaan tugas ini, kami terus mendorong sinergi, kolaborasi, dan kerja sama aktif dengan pemerintah provinsi, kabupaten, serta kota guna mewujudkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Agato.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Asisten III Setda Ogan Ilir Elvis Rusdy, Kepala Bagian Organisasi Setda Ogan Ilir Rositawati, dan Para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan.