Rabu (12/02), Tim I penyuluh hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan yang terdiri dari Ahmad Fuad (Penyuluh Hukum Madya), Fitri Asnita (Penyuluh Hukum Muda), dan Evien Elmer (Penyuluh Hukum Muda), menggelar evaluasi program tutor tim anti bullying di SMP Xaverius 1 Palembang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sekolah, dengan dihadiri oleh dua perwakilan dari masing-masing kelas yang tergabung dalam tim tutor anti bullying.
Tim tutor ini dibentuk pada November 2024 atas inisiatif pihak sekolah untuk membantu mendeteksi dan menangani tindakan bullying yang mungkin terjadi di lingkungan sekolah. Para tutor ini berperan aktif dalam memantau perubahan sikap teman-teman mereka dan memberi dukungan bagi korban bullying.
Selama penyuluhan, penyuluh hukum mengingatkan para tutor untuk selalu peka terhadap tanda-tanda perubahan sikap yang mungkin muncul pada korban bullying. Meski demikian, hingga penyuluhan dilaksanakan, tidak ditemukan adanya kasus bullying yang terjadi di sekolah tersebut.
Selain memberikan materi seputar bullying, penyuluh hukum juga menyampaikan informasi penting mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang kini sering digunakan oleh pelajar. Mereka juga menekankan pentingnya memahami bahaya penyalahgunaan narkoba dan penggunaan media sosial yang tidak tepat. Sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsinya, penyuluh hukum memberikan informasi mengenai hal-hal yang dilarang dalam penggunaan media sosial serta sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar.
Para peserta kegiatan terlihat antusias mengikuti penyuluhan dan menyimak materi yang disampaikan. Sesi tanya jawab di akhir acara juga dimanfaatkan dengan baik oleh para pelajar untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai topik yang dibahas.
Pihak sekolah berharap agar kegiatan ini bisa dijadikan agenda rutin dan terjadwal agar kesadaran hukum di kalangan pelajar semakin meningkat, menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.