
Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan selalu berupaya mempermudah masyarakat dalam memperoleh Layanan Administrasi Hukum Umum. Hari ini, Rabu (5/3), Kanwil Kemenkum Sumsel Kembali menerbitkan Sertifikat Apostille kepada pemohon atas nama Aura Hayyu untuk melanjutkan pendidikan S2 ke Korea Selatan.
Sertifikat Aposstille diserahkan langsung oleh Analis Hukum Muda, Riyan Citra Utami. “Adapun dokumen yang di-apostille-kan berupa transkrip nilai, ijazah Diploma IV (Div), akta kelahiran, dan kartu keluarga,” terang Riyan.
Lebih lanjut Riyan juga menjelaskan untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online melalui situs https://apostille.ahu.go.id/. “Setelah permohonan diverifikasi dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan, pemohon dapat mencetak Sertifikat Apostille atau stiker legalisasi di Kanwil Kemenkum setempat, termasuk di Kanwil Kemenkum Sumsel,” lanjutnya.
Pada hari yang sama, Kanwil Kemenkum Sumsel juga melakukan pencetakan Stiker Legalisasi kepada pemohon atas nama Ahmad Pandu Pratama yang akan melanjutkan pendidikan S3 di Malaysia. Adapun dokumen yang dilegalisasi yakni Surat Tanda Registrasi Dokter, Akta Kelahiran Terjemahan, Ijazah S.Ked Terjemahan, Transkip Spesialis Terjemahan, Transkip Dokter Terjemahan, Transkip S.Ked Terjemahan, Terjemahan Ijazah, Ijazah Spesialis Terjemahan, dan Fotokopi Paspor.
Kakanwil Kemenkum Sumsel di tempah terpisah menjelaskan layanan Apostille ini menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia untuk digunakan di luar negeri. “Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit, karena Kemenkum sebagai Otoritas Kompeten akan menerbitkan tanda legalisasi berupa Sertifikat Apostille Tunggal,” jelasnya.
Dengan adanya layanan pencetakan sertifikat Apostille dan stiker legalisasi di Kanwil Kemenkum Sumsel, masyarakat setempat kini dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri.

