
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan cepat bagi para kreator di Bumi Sriwijaya. Pada Kamis (9/4), jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) memberikan pendampingan langsung kepada seniman lokal untuk memproteksi karya seninya. Bertempat di ruang pelayanan Kanwil Kemenkum Sumsel, proses pendaftaran dilakukan dengan mengedepankan efisiensi melalui sistem digital yang terintegrasi.
Layanan pendampingan kali ini diberikan kepada seorang pemohon bernama Nasuka, yang datang secara langsung untuk mencatatkan dua karya lagu orisinalnya. Kedua karya tersebut merupakan ciptaan jenis Musik dengan Teks yang kental dengan nuansa lokal, masing-masing berjudul "Ngampok Nian" dan "Rengko Galo". Langkah ini diambil oleh pemohon sebagai upaya preventif untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pengakuan resmi dari negara atas hak moral maupun hak ekonomi dari karya ciptanya.
Dalam pelaksanaannya, proses pencatatan dibimbing langsung oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Ferdi Pebriadi, dengan dukungan teknis dari tim helpdesk, Syawal. Pendampingan ini mencakup verifikasi dokumen persyaratan, pengunggahan sampel lagu (link atau berkas musik), hingga proses penyelesaian administrasi pada sistem e-hakcipta. Kehadiran tenaga ahli di lapangan memastikan seluruh data yang diinput akurat sehingga meminimalisir kendala teknis dalam proses permohonan.
Kecepatan layanan menjadi sorotan utama dalam kegiatan ini. Hanya dalam waktu kurang lebih 10 menit, kedua lagu tersebut berhasil terdaftar dan Surat Pencatatan Ciptaan (SPC) langsung diterbitkan secara elektronik. Efisiensi waktu ini menunjukkan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual saat ini telah bertransformasi menjadi sangat mudah, murah, dan cepat, sehingga tidak ada lagi alasan bagi para seniman untuk menunda perlindungan atas karya mereka.
Secara resmi, karya lagu berjudul "Ngampok Nian" tercatat dengan nomor EC002026046627, sedangkan lagu "Rengko Galo" tercatat dengan nomor EC002026046654, keduanya tertanggal 9 April 2026. Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan dilakukan segera setelah dokumen terbit kepada Bapak Nasuka. Dengan diterimanya surat tersebut, kini pemohon telah memiliki bukti hukum yang sah sebagai pencipta, yang dapat digunakan jika terjadi sengketa atau klaim sepihak di kemudian hari.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Pencatatan karya lagu Bapak Nasuka dalam waktu singkat ini adalah bukti nyata bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel hadir untuk mempermudah masyarakat. Kami ingin para musisi dan pencipta lagu di Sumatera Selatan sadar bahwa memagari karya dengan Hak Cipta sangatlah krusial di era digital saat ini. Hanya butuh 10 menit untuk mendapatkan perlindungan seumur hidup plus 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Saya mengajak seluruh seniman Sumsel untuk segera mencatatkan karyanya demi kepastian hukum dan peningkatan nilai ekonomi seni daerah."
