
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus beradaptasi dengan transformasi digital guna mempermudah layanan bagi masyarakat. Pada Jumat (10/4), jajaran Divisi Pelayanan Hukum mengikuti kegiatan Sosialisasi Penggunaan Rebuild Aplikasi Legalisasi – Apostille secara daring melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) ini bertujuan untuk mengenalkan pembaruan sistem yang lebih mutakhir, cepat, dan aman dalam proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri.
Pembaruan atau rebuild aplikasi ini merupakan langkah strategis Ditjen AHU dalam mengoptimalkan layanan Apostille yang telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Melalui sistem yang telah dikembangkan ulang, diharapkan kendala teknis yang selama ini sering ditemui oleh operator maupun pemohon dapat diminimalisir. Integrasi data yang lebih kuat dan antarmuka yang lebih user-friendly menjadi fokus utama dalam pengembangan sistem ini guna mendukung komitmen kementerian dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Dalam sosialisasi tersebut, tim Direktorat TI Ditjen AHU memaparkan berbagai fitur terbaru yang memudahkan verifikasi dokumen secara digital. Sistem terbaru ini juga dirancang untuk mempercepat alur koordinasi antara Kantor Wilayah sebagai verifikator di daerah dengan pusat. Dengan pemangkasan birokrasi melalui sistem rebuild ini, masyarakat Sumatera Selatan yang membutuhkan legalisasi dokumen—seperti ijazah, akta kelahiran, atau dokumen bisnis—untuk keperluan di negara-negara anggota Konvensi Apostille akan mendapatkan kepastian waktu penyelesaian yang lebih singkat.
Jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel menyimak dengan seksama petunjuk teknis pengoperasian aplikasi tersebut, mulai dari tahap input data hingga proses validasi tanda tangan elektronik. Kesiapan operator di wilayah menjadi kunci utama keberhasilan implementasi sistem ini. Pemahaman yang mendalam mengenai fitur-fitur baru sangat diperlukan agar saat sistem ini diluncurkan secara penuh, Kanwil Kemenkum Sumsel mampu memberikan panduan yang tepat kepada para pemohon yang datang berkonsultasi.
Transformasi digital melalui rebuild aplikasi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menaikkan peringkat kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business) di Indonesia. Legalisasi dokumen yang cepat merupakan kebutuhan mendesak bagi mobilitas warga negara dan dunia usaha di kancah internasional. Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk segera mensosialisasikan perubahan sistem ini kepada instansi terkait di daerah, seperti notaris dan dinas kependudukan, agar terjadi sinergi dalam validasi dokumen publik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Adaptasi terhadap rebuild aplikasi Apostille ini adalah wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam mendukung digitalisasi layanan publik. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Sumatera Selatan mendapatkan kemudahan maksimal dalam mengurus dokumen internasional tanpa harus terkendala birokrasi yang rumit. Dengan sistem yang lebih segar dan tangguh, kita optimis layanan Apostille di wilayah Sumsel akan semakin profesional, berintegritas, dan mampu memenuhi ekspektasi masyarakat di era globalisasi."

